Sertifikasi Karantina Hewan Domestik Masuk Daging Sapi

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Karantina dari daerah asal

  1. a. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan buki kelengkapan dokumen persyaratan b. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh Petugas Fungsional Karantina Hewan. c. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. d. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) e. Pemeriksaan Dokumen dan fisik f. Laporan Pemeriksaan (KH-3) g. Jika tidak ada gejala HPHK diterbitkan KH-5 (persetujuan bongkar) h. Jika hasil Diagnosa sehat ? diterbitkan sertifikat pelepasan (KH-14) i. Melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan yang ditetapkan j. Menerima Sertifikat Pembebasan ( KH-14 )

Resiko Rendah  1 jam   -  1   Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -  3   Hari

Resiko Tinggi     1 Jam   - 21 Hari

N/b : Tergantung jenis  Komoditi

- Pemeriksaan Fisik Rp. 0,-

- Dokumen Karantina Rp. 5.000,- / sertifikat

 

 

Biaya Pelayanan      :  (sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Hewan Domestik Masuk Daging Sapi"