1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (SP-1) atau lembar aju secara online atau manual beserta dokumen kelengkapan lainnya (dokumen asli) ditujukan kepada Kepala Stasiun melalui Petugas Penerima Dokumen (Pendok);
2. Petugas Pendok menyerahkan SP-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat yang ditunjuk;
3. Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
4. Pejabat yang ditunjuk menyerahkan Surat Tugas (DP-1) kepada Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) untuk melakukan pemeriksaan administrasi (Kelengkapan, Kebenaran isi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan) dan melakukan Pemeriksaan Kesehatan;
5. Pejabat POPT setelah setelah selesai melakukan Pemeriksaan Administratif dan menerbitkan laporan hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2) dan melaporkan kepada Pejabat yang ditunjuk;
6. Berdasarkan rekomendasi pada DP-2, Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT-2);
7. Pejabat Fungsional POPT melaksanakan Tindakan Karantina berdasarkan surat tugas (DP-1);
8. Pejabat Fungsional POPT melakukan Pemeriksaan Kesehatan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Lapang dan jika diperlukan dapat dilanjutkan di Laboratorium serta menerbitkan Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan (DP-5);
9. Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada kepala atau pejabat yang ditunjuk;
10. Pejabat yang ditunjuk menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
11. Berdasarkan rekomendasi pada DP-5 Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT (KT-9);
12. Berdasarkan Sertifikat KT-9 bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT (KT-9);
13. Petugas Pelayanan menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KT-9) kepada pengguna jasa menunjukan pembayaran PNBP.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
V. JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN
Sertifikat Pelepasan Karantina KT-9
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store