Layanan Sertifikasi Ekspor Media Pembawa OPTK

  1. Pemohon Perseorangan Menyerahkan Fotokopi Kartu Identitas Pemilik (KTP/ SIM/ NPWP/ Lainnya)
  2. Pemohon Badan Hukum Melampirkan Fotokopi KTP, Surat Kuasa/ Tugas, NPWP, Akta Perusahaan, Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  3. PEB
  4. Packing List
  5. Surat Izin Pemasukan (Import Permit) Negara Tujuan
  6. Sertifikat Perlakuan
  7. Sertifikat Keamanan Pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
  8. Perlakuan
  9. Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT
  10. Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari kebun yang telah diregistrasi
  11. Keterangan tertulis tempat penyimpanan media pembawa

  1. Pengguna Jasa datang ke kantor Pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan atau melakukan pengajuan pemeriksaan karantina secara online
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Isi Formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina secara lengkap, lampirkan dengan dokumen yang dipersyaratkan
  4. Petugas memastikan kelengkapan pengisian formulir, kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan
  5. Jika dokumen dinyatakan lengkap akan dilakukan pemeriksaan secara klinis/ fisik terhadap media pembawa yang dilaporkan
  6. Media pembawa dapat dilakukan tindakan pengasingan, pengamatan, perlakuan di Instalasi Karantina Hewan
  7. Jika media pembawa tidak bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina maka dilakukan tindakan penolakan sehingga Phytosanitary Certificate tidak dapat terbit
  8. Jika media pembawa dinyatakan sehat dan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dilakukan tindakan pembebasan
  9. Petugas akan memberikan tagihan dalam kuitansi berupa biaya/ tarif atas jasa tindakan karantina yang harus dibayarkan kepada negara (PNBP)
  10. Pengguna jasa menyerahkan bukti pembayaran biaya karantina kepada petugas di konter Pelayanan
  11. Petugas menyerahkan Phythosanitary Certificate (KT10) sesuai dengan media pembawa yang akan dikirim

Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Risiko Media Pembawa, sebagai berikut :

1. Resiko Rendah : 1 Jam s.d 1 Hari

2. Resiko Sedang : 1 Jam s.d 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam s.d 21 Hari

Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 :

Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00

Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016.

Phythosanitary Certificate (KT10)

Laporkan terkait dugaan penyimpangan/ pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran atau penyimpangan/ pelanggaran tugas pokok dan fungsi instansi melalui Whistleblower’s System Kementerian Pertanian. Pengaduan disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Pertanian melalui kotak pengaduan maupun email (whistleblower@kementan.go.id).

Pengaduan yang dapat diproses dan ditindaklanjuti adalah pengaduan yang memuat informasi 5W dan 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How) meliputi masalah yang diajukan, siapa yang bertanggung jawab, lokasi dan waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, dan bagaiman modus penyimpangannya di lingkungan pelayanan publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado. Pengaduan dilengkapi dengan bukti (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung atau menjelaskan adanya indikasi suap, pungli, dan gratifikasi.

 

Kontak : Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado                                                                Jl.AA Maranis No. 238 Kel. Lapangan Kecamatan Mapanget Manado                    Sulawesi Utara 95258 Telp : (0431) 818092 Fax : (0431) 818018

               

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Ekspor Media Pembawa OPTK"