Sertifikasi Antar Area Keluar Media Pembawa HPHK

  1. Disertai dengan surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal;
  2. Hasil Laboratorium;
  3. Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan daerah tujuan;
  4. Fotocopy Identitas.

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya;
  2. Petugas counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Kepala Balai cq. Kepala Seksi
  3. KepalaSeksi an Kepala UPT menugaskan Fungsional MV/PV untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa;
  4. Fungsional MV/PV melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran administrasi media pembawa (jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan)
  5. Fungsional MV/PV melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa (jika media pembawa tidak sehat maka dilakukan tindakan perlakuan/ penolakan/pemusnahan);
  6. Fungsional MV/PV menerbitkan sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat sanitasi, dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/ Pembantu Bendahara Penerimaan;
  7. Bendahara Penerimaan menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa;
  8. Petugas Counter menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan PSAH kepada pengguna jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan;
  9. Pengguna Jasa menerima Sertfiikat Pelepasan Karantina Hewan dengan menunjukkan kwitansi lunas dari bendahara PNBP.

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Penugasan melakukan tindakan Karantina Hewan (KH-2) sampai tanggal diterbitkannya Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) / Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Resiko Tinggi      : 14 - 21   hari

Resiko Sedang   :  1 - 4 hari

Resiko Rendah   :  1 hari

Biaya sertifikat : Rp. 5.000,- / Sertifikat

Biaya lainnya sesuai jenis komoditi berdasarkan  PP Nomor 35 tahun 2016 tentang PNBP

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) / Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Loket Pengaduan dan Customer Service diseluruh kantor pelayanan

Telepon                               : (0711- 411609 / 470324) (hunting)

 Email                                 : bkp­_palembang@ymail.com

 SMS Center                      : 081272468745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Antar Area Keluar Media Pembawa HPHK"