Sertifikat Karantina Hewan Antar-Area Masuk Media Pembawa HPHK

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan ( Healt Certificate ) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina dari tempat p[engeluaran dan tempat transit;
  2. Dilengkapi Surat Keterangan Asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
  3. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah di tetapkan;
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina

  1. Pengguna Jasa mengajukan Surat Permohonan pemasukan Media Pembawa (KH-1) secara secara manual beserta dokumen kelengkapannya kepada Petugas counter.
  2. Petugas Counter Menerima Permohonan, mengagendakan dan meneruskan kepada Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan;
  3. Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan menugaskan Fungsional MV/PV untyk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa;
  4. Fungsional MV/PV melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran adminstrasi media pembawa (jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan);
  5. Fungsional MV/PV melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa (jika tidak sehat maka dilakukan tindakan perlakuan/penolakan/pemusnahan);
  6. Fungsional MV/PV menerbitkan sertifikat pelepasan karantina hewan, dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu bendahara Penerimaan;
  7. Bendahara Penerimaan menerima pembayaran PNBP dari pengguna Jasa;
  8. Petugas Counter menyerahkan sertifikat pelepasan karantina hewan/keamanan PSAH kepada Pengguna Jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan;
  9. Pengguna jasa menerima sertifikat pelepasan karantina hewan/keamanan PSAH dengan menunjukkan kwintasi lunas dari bendahara PNBP.

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Penugasan melakukan tindakan Karantina Hewan (KH-2) sampai tanggal diterbitkannya Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Resiko Tinggi      : 14 - 21   hari

Resiko Sedang   :  1 - 4 hari

Resiko Rendah   :  1 hari

Biaya sertifikat : Rp. 5.000,- / Sertifikat

Biaya lainnya sesuai jenis komoditi berdasarkan  PP Nomor 35 tahun 2016 tentang PNBP

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Loket Pengaduan dan Customer Service diseluruh kantor pelayanan

Telepon                               : (0711- 411609 / 470324) (hunting)

 Email                                 : bkp­_palembang@ymail.com

 SMS Center                      : 081272468745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Karantina Hewan Antar-Area Masuk Media Pembawa HPHK"