1. Pengguna jasa mengisi form permohonan pemeriksaan sampel serta menyerahkan sampel yang akan diperiksa dan surat pengantar dari perusahaan/wilker
2. Petugas reseptionist akan menyerahkan formulir tanda terima sampel.
3. Kaur TU membuat form permintaan kesiapan untuk laboratorium
4. Laboratorium membalas kesiapan
5. Apabila lab siap, sampel diserahkan ke lab.
6. Hasil pemeriksaan diserahkan ke bagian admin
7. Admin membuat surat hasil pemeriksaan laboratoroum, disahkan oleh laboratorium dan kepala stasiun
8. Pengguna jasa membayar tagihan laboratorium
9. Pengguna jasa mempwroleh hasil pemeriksaan laboratorium
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
V. JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN
Surat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Hewan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store