Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Impor

  1. Kartu identitas (KTP,SIM, dll) dan fotokopi dan/atau surat kuasa pemilik
  2. Invoice
  3. Packing List
  4. Bill of loading (BL)
  5. PIB (persetujuan impor barang)
  6. COO (certificate of origin)
  7. Sertifikat Karantina dari negara asal
  8. COA (certificate of analysis)
  9. Rekomendasi pemasukan (benih/bibit)

  1. Datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi impor (jika dengan cara manual) . Apabila bermohon dengan PPK online semuanya di unggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id
  2. Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan formulir jika sesuai akan di input di sistem IQFAST dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan untuk melengkapinya. Jika sesuai nanti akan di terbitkan SP1 yang harus di tanda tangan pemohon.
  3. Jika tidak sesuai isi dan kebenaran sesuai sertifikat dari negara asal maka dilakukan penahanan selama 14 hari (PP 14/2002) untuk pemilik bisa melengkapi yang tidak sesuai. Apabila selama 14 hari tidak bisa melengkapi maka akan dilakukan penolakan. Apabila selama tidak bisa melengkapi dilakukan pemusnahan.
  4. Apabila media pembawa (produk tumbuhan) saat tiba di daerah tujuan sudah dilengkapi sertifikat dari negara asal namun kondisi sudah busuk maka akan dilakukan penahanan dan selanjutkan dilakukan pemusnahan.
  5. Jika kelengkapan administrasi berupa kelengkapan formulir, kesesuaian jumlah media pembawa, fisik, dan keabsahan sertifikat dari negara asal sesuai dapat dilanjutkan dengan tindakan karantina. Apabila ditemukan OPTK dan tidak bisa di beri perlakuan maka akan dilakukan penolakan dan apabila pemilik tidak melakukan penolakan makan akan lakukan pemusnahan.
  6. Jika kelengkapan administrasi berupa kelengkapan formulir, kesesuaian jumlah media pembawa, fisik, dan keabsahan sertifikat dari negara asal sesuai dapat dilanjutkan dengan tindakan karantina. Apabila ditemukan OPTK dan bebas dari OPTK setelah diberikan perlakuan maka akan dilakukan Pembebasan (terbitnya sertifikat KT9)
  7. Jika kelengkapan administrasi berupa kelengkapan formulir, kesesuaian jumlah media pembawa, fisik, dan keabsahan sertifikat dari negara asal sesuai dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan sehat maka dapat dilakukan Pembebasan (terbitnya sertifikat KT9)
  8. Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa akan menerima sertifikat KT9, yang sebelumnya membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.

Untuk Untuk sertifkasi kesehatan produk tumbuhan impor yang masuk ke Sulawesi Tengah dengan kategori media pembawa RESIKO SEDANG (1 jam - 4 Hari)

Biaya sebesar Rp. 5.000 ini di peruntukkan hanya biaya dokumen karantina bagi masyarakat/pengguna jasa yang mengurus sertfikat

Untuk tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (KT-9)

Pengaduan masyarakat/pengguna jasa karantina dapat melaporkan pengaduannya melalui :

1. Melapor langsung ke counter pengaduan kantor layanan karantina

2. Menghubungi nomor call center (081343759507) atau 0451481039

3. Email (bkppalu@yahoo.co.id)

4. Layanan saran dan kritik di Website (palu.karantina.pertanian.go.id) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Impor"