Pengawasan Tindakan Karantina

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export; Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan

Jangka Waktu Penyelesaian
Anggrek sebagai media pembawa OPTK berisiko sedang = maksimal 1-13 hari kerja

a. Pemeriksaan 1 Kali per Orang 10.000
  b. Pengujian Laboratorium 2 Kali per Orang 10.000
  c. Perlakuan 3 Kali per Orang 10.000

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area ( KT-12 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Tindakan Karantina"