Layanan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan

  1. Persyaratan administrasi (KTP, IMB, NPWB, SIUP, TDP, SMM, pernyataan kesanggupan) Persyaratan teknis sesuai peruntukan, apakah untuk tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pemusnahan

  1. Mengajukan permohonan penetapan IKT
  2. Menerima permohonan dan menugaskan Penilai IKT untuk melakukan penilaian
  3. Melakukan penilaian terhadap calon IKT
  4. Melaporkan hasil penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Kepala UPT
  5. Menelaah dan mempelajari secara seksama, jika setuju memberikan rekomendasi jika tidak dikembalikan kepada penilai IKT
  6. Memberikan rekomendasi penetapan calon IKT
  7. Melakukan verifikasi dan penilaian terhadap rekomendasi Kepala UPT, jika setuju diteruskan kepada Kepala Badan, jika tidak kesalahan dilakukan perbaikan dan dikembalikan ke Kepala UPT
  8. Memberikan rekomendasi dan laporan hasil penilaian IKT kepada kepala Badan
  9. Memeriksa hasil laporan penilaian IKT, jika setuju dilakukan penetapan sebagai IKT jika tidak dikembalikan kepada Tim penilai Pusat
  10. Melakukan penetapan IKT dengan menerbitkan surat keputusan Kepala Badan
  11. Menerima surat keputusan penetapan IKT dari Kepala Badan
  12. Menerima surat keputusan penetapan IKT

52 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan

Mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat di SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Meneri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan masyarakat 
  2. Petugas menerima formulir Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah diisi, dalam waktu 1 hari kerja
  3. Unit Pelaksana Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (UPP-Dumas)SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menentukan klasifikasi pengaduan : a) Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan, atau b) Pengaduan yang berkadar pengawasan, dalam waktu 1 hari kerja
  4. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyampaikan pengaduan yang berkadar pengawasan kepada UPP Dumas Tingkat Kementerian Pertanian, dalam waktu 1 hari kerja
  5. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyampaikan pengaduan yang tidak berkadar pengawasan kepada UPP Dumas Tingkat Badan Karantina Pertanian, dalam waktu 1 hari kerja
  6. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyelesaikan pengaduan yang tidak berkadar pengawasan, dalam waktu 14 hari kerja
  7. Pimpinan unit kerja melaksanakan pemantauan penyelesaian Dumas, dalam waktu 14 hari kerja
  8. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan memberikan informasi kepada masyarakat/ pelapor terhadap penyelesaian Dumas, dalam waktu 1 hari kerja
  9. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyusun dan menyampaikan laporan kepada UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, dan mendokumentasikan hasil penyelesaian Dumas, dalam waktu 1 bulan kerja
  10. Contax Person 08116296313 dan SMS Center 08116296318
  11. Email karantina_tba@pertanian.go.id/skptbasahan@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan"