Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Risiko Media Pembawa, sebagai berikut :
1. Risiko Rendah : 1 Hari
2. Risiko Sedang : 3 Hari
3. Risiko Tinggi : 21 Hari
Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 meliputi :
1. Tarif Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00
2. Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina berdasarkan media pembawanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016.
Sertifikat Pelepasan Karantina/Certificate of Animal Quarantine Release (KH-14)
Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store