Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Masuk

  1. Pemohon Badan Hukum Melampirkan Fotokopi KTP, Surat Kuasa/ Tugas, NPWP, Akta Perusahaan, Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  2. Pemohon Perseorangan Menyerahkan Fotokopi Kartu Identitas Pemilik (KTP/ SIM/ NPWP/ Lainnya)
  3. Dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) atau, Sertifikat Keterangan Benda Lain (KH-13) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Daerah Asal
  4. Melalui tempat pengeluaran dan pemasukan yang ditetapkan
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran dan pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina

  1. Prosedur Pelayanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Masuk Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya melalui petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukanan analisis dan verifikasi dokumen;
  2. Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan / Atau Pengeluaran (KH-1);
  3. Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
  4. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina ( 8 P );
  5. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen;
  6. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka petugas karantina melakukan tindakan penolakan bongkar dengan menerbitkan Surat Penolakan Bongkar (KH-4);
  7. Apabila terjadi perubahan (mutasi) kondisi media pembawa selama dalam perjalanan alat angkut, maka penanggung jawab alat angkut mengisi Keterangan Muatan Media Pembawa (FORM 2);
  8. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5);
  9. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penahanan (KH-8A) kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan (KH-8B);
  10. Apabila setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penolahan (KH-9A) kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan (KH-9B);
  11. Apabila setelah dilakukan penolakan, media pembawa tidak segera dibawa keluar dari area tujuan dalam batas waktu paling lama 24 jam, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah pemusnahan (KH-10A) kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan (KH- 10B);
  12. Media pembawa yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka setelah di terbitkan KH-5 dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7);
  13. Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  14. Apabila dokumen karantina yang dipersyaratkan telah lengkap dan media pembawa dinyatakan tidak tertular, bebas dari gejala hama dan penyakit hewan karantina, dan bebas dari ektoparasit maka dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14);
  15. Berdasarkan sertifikat KH-14, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14);
  16. Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.

Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Risiko Media Pembawa, sebagai berikut :

1. Risiko Rendah : 1 Hari

2. Risiko Sedang : 3 Hari

3. Risiko Tinggi : 21 Hari

 

Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 meliputi :

1. Tarif Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00

2. Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina berdasarkan media pembawanya  sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016.

Sertifikat Pelepasan Karantina/Certificate of Animal Quarantine Release (KH-14)

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( bkpbjm@pertanian.go.id)
  2. WA/SMS ( 08115047988 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Jl Mayjend. Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Banjarmasin 70118, ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Masuk"