Layanan penetapan instalasi karantina tumbuhan

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Ijin Mendirikan Bangunan (Dapat berupa IMB Induk atau surat perijinan dari instansi terkait)
  6. Membuat Pernyataan Kesanggupan
  7. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu

  1. Pemohon/pemilik mengajukan permohonan penetapan sarana dan tempat sebagai instalasi karantina tumbuhan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian.
  2. Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima
  3. Permohonan yang diterima , Kepala Badan Karantina Pertanian menugaskan Kepala UPT Karantina Pertanian setempat untuk melakukan penilaian kebenaran administrasi dan teknis dengan tembusan kepada pemohon
  4. Kepala UPT Karantina Pertanian setempat paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan harus telah selesai melakukan penilaian kebenaran administrasi dan teknis dan menyampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
  5. Tim Penilai melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja
  6. Hasil penilaian kelayakan disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebagai saran pertimbangan dalam menetapkan sarana dan tempat milik perorangan atau badan hukum sebagai instalasi karantina
  7. Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima saran dan pertimbangan, paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima
  8. Penetapan instalasi karantina berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun

52 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputuan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan

Prosedur penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina 

1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima pengaduan; 

2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor kotak pengaduan, telepon, e-mail, fanpage Face Book, instagram dan twitter yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan; 

3. Tim penanganan pengaduan  menerima dan menindaklanjuti  pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing kepala seksi; 

4. Kepala seksi KH/KT/TU melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan; 

5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka kepala balai dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkelanjutan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penetapan instalasi karantina tumbuhan"