Sertifikasi Karantina Hewan Impor

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan (Form 1)
  2. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Ditjennak Keswan
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  4. Cargo manifest
  5. Bill of Lading (BL)
  6. Packing List
  7. Sertifikat Halal dari ngera asal bagi komoditas yang dipersyaratkan
  8. Indentitas pemilik
  9. Surat kuasa jika menggunakan perwakilan

  1. Sesuai gambar

Sertifikat Pelapasan Karatina Hewan (KH-14)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Hewan Impor"