Pelayanan Dokumen untuk Pemeriksaan di TPFT, BC 23, dan IKH (monitoring)

  1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Passport)
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Tugas
  4. Sertifikat Kesehatan dari Pejabat Berwenang di Negara Asal
  5. Packing List
  6. Bill of Lading
  7. Invoice
  8. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dirjen teknis Kementerian Pertanian
  9. Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan

  1. Pengguna jasa/kuasanya mengajukan permohonan (KH-1)
  2. Pejabat karantina (administrator) menerima dokumen dari sistem dropbox, dan memberi stempel TPK tempat sandar
  3. Pejabat karantina (uploader) memeriksa unggahan (upload) dokumen di PPK online
  4. Pejabat karantina (verifikator) melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan;
  5. Pejabat karantina (uploader) mengunduh ppk online
  6. Pejabat karantina (uploader) melakukan input dokumen (KH-1)
  7. Kepala UPT memberi disposisi penugasan KH 2
  8. Pejabat karantina (penandatangan KH5 & KH7) mencetak KH-2, KH-5 dan KH-7 serta mengirim KH5 dan KH7 ke scheduller INSW
  9. Pejabat karantina (penandatangan KH5 & KH7) menandatangani KH-5 dan KH-7
  10. Pejabat karantina mengunduh KH7 dari Iqfast dan mengupload ke dropbox
  11. Pejabat karantina membuat dan mencetak kuitansi sementara dan mencetak billing
  12. Pejabat karantina (verifikator) menerima bukti bayar billing dan upload KH7 ke INSW
  13. Pejabat karantina (administrator) mendistribusian dokumen ke keranjang TPFT/BC23/PLB/IKH
  14. Pengguna jasa/kuasanya menerima KH7 melalui dropbox

NO KEGIATAN WAKTU
1 Mengajukan permohonan (KH-1) 2 menit 
2 Menerima dokumen dari sistem dropbox, dan memberi stempel TPK tempat sandar 2 menit 
3 Memeriksa unggahan (upload) dokumen di PPK online  2 menit 
4 Melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan;  7 menit
5 Mengunduh ppk online 2 menit 
6 Melakukan input dokumen (KH-1)  5 menit
7 Memberi disposisi penugasan KH 2  2 menit 
8 Mencetak KH-2, KH-5 dan KH-7 serta mengirim KH5 dan KH7 ke scheduller INSW 5 menit
9 Menandatangani KH-5 dan KH-7 1 menit 
10 Mengunduh (download KH7 dari Iqfast dan mengupload ke dropbox 2 menit 
11 Membuat dan mencetak kuitansi sementara dan mencetak billing 1 menit
12 Menerima bukti bayar billing dan upload KH7  ke INSW 1 menit
13 Mendistribusian dokumen ke keranjang TPFT/BC23/PLB/IKH 1 menit 
14 Pengguna jasa menerima  KH7  melalui dropbox 1 menit
    35 menit 

Tidak dipungut biaya

KH2, KH5 dan KH7

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store