Pelayanan Sertifikasi Ekspor MP HPHK

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan (Healt Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran;
  2. Dilengkapi Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media yang tergolong benda lain;
  3. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

  1. Pengguna Jasa mengajukan Surat Permohonan pengeluaran Media Pembawa (KH-1) secara online (PPK online) atau secara manual kepada Petugas counter.
  2. Petugas counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan serta menyampaikan ke Kepala UPT/pejabat yang diberi kewenangan;
  3. Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan menugaskan MV/PV untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa;
  4. Fungsional MV/PV melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa;
  5. Fungsional MV/PV melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa HPHK ( jika media pembawa tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan/ penolakan/pemusnahan)
  6. Fungsional MV/PV menerbitkan sertifikat kesehatan/sanitasi karantina hewan, dan selanjutnya untuk disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
  7. Bendahara Penerimaan menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa;
  8. Petugas Counter menyerahkan sertifikat kesehatan hewan/sanitasi kepada pengguna jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan;
  9. Pengguna jasa menerima sertifikat kesehatan karantina hewan/sanitasi dengan menunjukkan kwitansi lunas dari Bendahara Penerimaan.

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Penugasan melakukan tindakan Karantina Hewan (KH-2) sampai tanggal diterbitkannya Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) / Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Resiko Sedang    : 1 - 4  hari

Resiko Rendah    : 1 - 2 hari

Biaya sertifikat : Rp. 5.000,- / Sertifikat

Biaya lainnya sesuai jenis komoditi berdasarkan  PP Nomor 35 tahun 2016 tentang PNBP

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) / Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Loket Pengaduan dan Customer Service diseluruh kantor pelayanan

Telepon                               : (0711- 411609 / 470324) (hunting)

 Email                                 : bkp­_palembang@ymail.com

 SMS Center                      : 081272468745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Ekspor MP HPHK"