Sertifikasi Karantina Tumbuhan Domestik Keluar

  1. Form Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK/SP-1)
  2. Surat jalan
  3. Labe BPSB (untuk bibit tanaman)
  4. Surat ijin dari Dijten Perkebunan (untuk bibit kelapa sawit)
  5. CITES (untuk tumbuhan langka dan dilindungi
  6. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (untuk Domestik Masuk)

  1. Sesuai gambar

Pada tabel merupakan biaya pemeriksaan fisik dan laboratorium

Jumlah biaya = Biaya pemeriksaan fisik + biaya pemeriksan laboratorium + sertifikat (Rp. 5.000)

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area ( KT-12 ), Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Tumbuhan (SP-5)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Tumbuhan Domestik Keluar"