Pada tabel merupakan biaya pemeriksaan fisik dan laboratorium
Jumlah biaya = Biaya pemeriksaan fisik + biaya pemeriksan laboratorium + sertifikat (Rp. 5.000)
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area ( KT-12 ), Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Tumbuhan (SP-5)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store