Pelayanan Dokumen Layanan Prioritas Karantina Hewan

  1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Passport)
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Tugas
  4. Sertifikat Kesehatan dari Pejabat Berwenang di Negara Asal
  5. Packing List
  6. Bill of Lading
  7. Invoice
  8. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dirjen teknis Kementerian Pertanian

  1. Pengguna Jasa/ kuasanya mengajukan permohonan (KH-1)
  2. Petugas Pendok (administrator) menerima dokumen dari sistem dropbox
  3. Pejabat Karantina memeriksa unggahan (upload) dokumen di PPK online
  4. Pejabat Karantina melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan;
  5. Pejabat Karantina mengunduh ppk online
  6. Pejabat Karantina melakukan input dokumen (KH-1)
  7. Ka UPT memberi disposisi penugasan KH 2
  8. Pejabat Karantina mencatat nomor agenda dokumen pada matriks no agenda dokumen LP
  9. Pejabat Karantina mencetak KH-2 dan KH-5 serta mengirim KH5 ke scheduller INSW
  10. Pejabat Karantina menandatangani KH-5
  11. Pejabat Karantina mengunduh (download) KH5 dari Iqfast dan mengupload di dropbox
  12. Pejabat Karantina membuat dan mencetak kwitansi sementara dan mencetak billing
  13. Pejabat Karantina menerima bukti bayar billing dan upload KH5 ke INSW
  14. Petugas Pendok (administrator) mendistribusian dokumen ke keranjang Layanan Prioritas
  15. Pengguna Jasa/ kuasanya mengguna jasa menerima KH5 melalui dropbox

NO KEGIATAN waktu
1 Mengajukan permohonan (KH-1) 2 mnt 
2 Menerima dokumen dari sistem dropbox 2 mnt 
3 Memeriksa unggahan (upload) dokumen di PPK online  2 mnt 
4 Melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan;  7 mnt
5 Mengunduh ppk online 2 mnt 
6 Melakukan input dokumen (KH-1)  5 mnt
7 Memberi disposisi penugasan KH 2  2 mnt 
8 Mencatat nomor agenda dokumen pada matriks no agenda dokumen LP  1 menit
9 Mencetak KH-2 dan  KH-5 serta mengirim KH5  ke scheduller INSW 5 mnt
10 Menandatangani   KH-5  1 mnt 
11 Mengunduh (download) KH5 dari Iqfast dan mengupload di dropbox 2 mnt 
12 Membuat dan mencetak kwitansi sementara  dan mencetak billing 2 mnt 
13 Menerima bukti bayar billing dan upload KH5  ke INSW 1 menit
14 Mendistribusian dokumen ke keranjang Layanan Prioritas 1 menit
15 Pengguna jasa menerima KH5 melalui dropbox 1 mnt
  Total 36 mnt 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store