Tindakan Karantina Tumbuhan Antar Area atau Domestik Keluar

  1. Membawa KTP

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan antar area keluar
  2. Petugas menginput dan mengagendakan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan antar area keluar
  3. Kepala UPT menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan administratif, kesehatan media pembawa kepada petugas fungsional POPT
  4. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi , jika tidak lengkap maka tidak dilanjutkan ke pemeriksaan kesehatan.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa/kemasan kayu/pemeriksaan identitas)
  6. Petugas menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area
  7. Petugas pembantu Bendahara Penerimaan menginput kwitansi dan menerbitkan kode Billing
  8. Petugas bendahara pembantu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa
  9. Petugas menyerahkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan kepada pengguna jasa dan mendokumentasikan/ mengarsipkan.
  10. Pengguna jasa menerima sertifikat pelepasan karantina tumbuhandengan menunjukkan kwitansi lunas dari bendahara PNBP

1. Mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan antar area keluar 10 menit
2. Menginput dan mengagendakan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan antar area keluar 10 menit
3. Menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan administratif,  kesehatan media pembawa kepada petugas fungsional POPT 10 menit
4. Melakukan pemeriksaan administrasi , jika tidak lengkap maka tidak dilanjutkan ke pemeriksaan kesehatan. Bitmap10 menit
5. Melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa/kemasan kayu/pemeriksaan identitas) 1 hari
6. Menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area  10 menit
7 Pembantu Bendahara Penerimaan menginput kwitansi dan menerbitkan kode Billing  10 menit
8 Menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa 10 menit
9 Menyerahkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan kepada pengguna jasa dan mendokumentasikan/ mengarsipkan. 10 menit
10 Menerima sertifikat pelepasan karantina tumbuhandengan menunjukkan kwitansi lunas dari bendahara PNBP 10 menit
    2 Hari

Rp. 1

Sertifikasi Kesehatan Tumbuhan Antar Area KT-12

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store