1. | Mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan antar area keluar | 10 menit |
2. | Menginput dan mengagendakan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan antar area keluar | 10 menit |
3. | Menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan administratif, kesehatan media pembawa kepada petugas fungsional POPT | 10 menit |
4. | Melakukan pemeriksaan administrasi , jika tidak lengkap maka tidak dilanjutkan ke pemeriksaan kesehatan. | Bitmap10 menit |
5. | Melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa/kemasan kayu/pemeriksaan identitas) | 1 hari |
6. | Menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area | 10 menit |
7 | Pembantu Bendahara Penerimaan menginput kwitansi dan menerbitkan kode Billing | 10 menit |
8 | Menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa | 10 menit |
9 | Menyerahkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan kepada pengguna jasa dan mendokumentasikan/ mengarsipkan. | 10 menit |
10 | Menerima sertifikat pelepasan karantina tumbuhandengan menunjukkan kwitansi lunas dari bendahara PNBP | 10 menit |
2 Hari |
Rp. 1
Sertifikasi Kesehatan Tumbuhan Antar Area KT-12
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store