Karantina Tumbuhan

  1. Sertifikat Karantina Tumbuhan dari daerah asal
  2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina dengan mengisi form permohonan pemeriksaan (SP-1) dan menyerahkan dokumen kelengkapannya
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menerbitkan surat penugasan (DP-1) kepada petugas karantina yang ditunjuk (pejabat fungsional) untuk melakukan Tindakan Karantina (8P)
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penahanan/ penolakan
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi (DP-2) , namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa
  8. Pengguna jasa menerima sertifikat karantina. - KT – 9 (Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan) - KT – 10 ( Phtosanitary certifikat) - KT – 12 (Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area)

Untuk resiko rendah penyelesaian pelayanan karantina 1-4 hari, untuk resiko sedang 4-7 hari, untuk resiko tinggi 7-14 hari

KT 9, KT 10, KT 12

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Karantina Tumbuhan"