Tindakan Karantina Hewan Terhadap Babi Antar Area Domestik Masuk

  1. 1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Pasport)
  2. 2. Surat Kuasa
  3. 3. Surat Tugas
  4. 4. Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal (daerah pengeluaran)

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. 2. Pejabat Karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. 3. Pejabat Karantina melakukan disposisi penugasan
  4. 4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kesehatan/fisik media pembawa, alat angkut
  5. 5. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/alat angkut
  6. 6. Pejabat Karantina menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa
  7. 7. Pejabat Karantina membuat kuitansi dan billing pembayaran
  8. 8. Pejabat Karantina menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi
  9. 9. Pejabat Karantina mencetak persetujuan bongkar dan KH-14
  10. 10. Pejabat Karantina menandatangani persetujuan bongkar dan KH-14
  11. 11. Pejabat Karantina mengagendakan KH-14

SOP TKH TERHADAP BABI ANTAR AREA DOMESTIK MASUK
NO KEGIATAN Waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 3 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan  30 menit
  Mendisposisi penugasan 5 menit
3 Melakukan pemeriksaan kesehatan/kemasan dan alat angkut 90 menit
4 Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan 15 menit
5 Menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa 15 menit
6 Membuat kuitansi 5 menit
8 Melakukan pembuatan billing pembayaran 5 menit
9 Menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi 5 menit
10 Mencetak persetujuan bongkar dan KH-14 5 menit
11 Menandatangani persetujuan bongkar dan KH-14 3 menit
  Mengagendakan KH-14 3 menit
12 Mengambil  Sertifikat dan menulis di buku tanda terima  3 menit
Total 187 menit

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Babi Antar Area Domestik Masuk ;

1. PNBP Rp. 500/Ekor

2. Sertifikat Pelepasan (KH-14) Rp. 5.000

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store