SOP TKH TERHADAP BABI ANTAR AREA DOMESTIK MASUK | ||
NO | KEGIATAN | Waktu |
1 | Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina | 3 menit |
2 | Menerima dan memproses dokumen permohonan | 30 menit |
Mendisposisi penugasan | 5 menit | |
3 | Melakukan pemeriksaan kesehatan/kemasan dan alat angkut | 90 menit |
4 | Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan | 15 menit |
5 | Menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa | 15 menit |
6 | Membuat kuitansi | 5 menit |
8 | Melakukan pembuatan billing pembayaran | 5 menit |
9 | Menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi | 5 menit |
10 | Mencetak persetujuan bongkar dan KH-14 | 5 menit |
11 | Menandatangani persetujuan bongkar dan KH-14 | 3 menit |
Mengagendakan KH-14 | 3 menit | |
12 | Mengambil Sertifikat dan menulis di buku tanda terima | 3 menit |
Total | 187 menit |
Tindakan Karantina Hewan Terhadap Babi Antar Area Domestik Masuk ;
1. PNBP Rp. 500/Ekor
2. Sertifikat Pelepasan (KH-14) Rp. 5.000
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store