Tindakan Karantina Hewan Terhadap Kuda Antar Area Domestik Masuk

  1. Sertifikat kesehatan hewan (KH-11)/sertifikat sanitasi Produk Hewan (KH-12)/surat keterangan untuk benda lain (KH-13)

  1. Pengguna jasa/ kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. Pejabat Karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. Ka UPT mendisposisi penugasan
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kesehatan/kemasan dan alat angkut
  5. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan
  6. Pejabat Karantina menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa
  7. Pejabat Karantina membuat kuitansi
  8. Pejabat Karantina melakukan pembuatan billing pembayaran
  9. Pejabat Karantina menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi
  10. Pejabat Karantina encetak persetujuan bongkar dan KH-14
  11. Pejabat Karantina menandatangani persetujuan bongkar dan KH-14
  12. Pejabat Karantina mengagendakan KH-14
  13. Pengguna jasa/ kuasanya mengambil Sertifikat dan menulis di buku tanda terima

NO KEGIATAN waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 5 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan  30 menit
3 Mendisposisi penugasan 5 menit
4 Melakukan pemeriksaan kesehatan/kemasan dan alat angkut 80 menit
5 Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan 15 menit
6 Menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa 15 menit
7 Membuat kuitansi 5 menit
8 Melakukan pembuatan billing pembayaran 5 menit
9 Menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi 5 menit
10 Mencetak persetujuan bongkar dan KH-14 5 menit
11 Menandatangani persetujuan bongkar dan KH-14 3 menit
12 Mengagendakan KH-14 3 menit
13 Mengambil  Sertifikat dan menulis di buku tanda terima  3 menit
Total 179 menit

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Kuda Antar Area  Domestik Masuk

1. PNBP Hewan Besar Rp. 500/ekor

2. Sertifikat Pelepasan (KH-14) Rp.5.000

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store