NO | KEGIATAN | |
waktu | ||
1 | Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina | 5 menit |
2 | Menerima dan memproses dokumen permohonan | 30 menit |
3 | Melakukan disposisi penugasan | 5 menit |
4 | Melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan kemasan | 60 menit |
5 | Membuat laporan hasil pemeriksaan | 30 menit |
6 | Menerima hasil laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa | 15 menit |
7 | Membuat kuitansi | 5 menit |
8 | Membuat billing pembayaran | 5 menit |
9 | Menerima tanda pembayaran dan pengecekan Simponi | 5 menit |
10 | Mencetak persetujuan muat dan sertifikat KH-11 | 5 menit |
11 | Menandatangani KH-6 & KH-11 | 3 menit |
12 | Mengagendakan sertikat KH-11 | 3 menit |
13 | Mengambil Sertifikat KH-11 dan menulis di buku tanda terima | 3 menit |
Total | 174 menit |
Tindakan Karantina Hewan Terhadap Anjing dan Kucing Antar Area Domestik Masuk :
!. PNBP MP-HPHK Rp. 50/Ekor
2. Sertifikat Pelepasan (KH-14) Rp. 5.000
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store