Tindakan Karantina Hewan Terhadap Anjing dan Kucing Antar Area Domestik Masuk

  1. Sertifikat kesehatan hewan (KH-11)/sertifikat sanitasi Produk Hewan (KH-12)/surat keterangan untuk benda lain (KH-13)

  1. Pengguna jasa/ kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. Pejabat Karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. Ka UPT melakukan disposisi penugasan
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan kemasan
  5. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pemeriksaan
  6. Pejabat Karantina menerima hasil laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa
  7. Pejabat Karantina membuat kuitansi
  8. Pejabat Karantina membuat billing pembayaran
  9. Pejabat Karantina menerima tanda pembayaran dan pengecekan Simponi
  10. Pejabat Karantina mencetak persetujuan muat dan sertifikat KH-11
  11. Pejabat Karantina menandatangani KH-6 & KH-11
  12. Pejabat Karantina mengagendakan sertikat KH-11
  13. Pengguna jasa/ kuasanya mengambil Sertifikat KH-11 dan menulis di buku tanda terima

NO KEGIATAN  
waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 5 menit 
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan  30 menit
3 Melakukan disposisi penugasan 5 menit
4 Melakukan pemeriksaan  kesehatan hewan dan kemasan 60 menit
5 Membuat laporan hasil pemeriksaan 30 menit
6 Menerima hasil laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa 15 menit
7 Membuat kuitansi 5 menit
8 Membuat billing pembayaran 5 menit
9 Menerima tanda pembayaran dan pengecekan Simponi 5 menit
10 Mencetak persetujuan muat dan sertifikat KH-11 5 menit
11 Menandatangani KH-6 & KH-11 3 menit
12 Mengagendakan sertikat KH-11 3 menit
13 Mengambil Sertifikat KH-11 dan menulis di buku tanda terima  3 menit
Total 174 menit

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Anjing dan Kucing Antar Area  Domestik Masuk :

!. PNBP MP-HPHK Rp. 50/Ekor

2. Sertifikat Pelepasan (KH-14) Rp. 5.000

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Karantina Hewan Terhadap Anjing dan Kucing Antar Area Domestik Masuk"