Layanan sertifikasi ekspor hewan dan produk

  1. Foto copy identitas;
  2. Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan negara tujuan;
  3. Ekspor Sarang Walet ke China membutuhkan ketelusuran terhadap asal Sarang Walet, ketelusuran sarang walet ini dibuktikan dengan penetapan Rumah Walet oleh Badan Karantina Pertanian, berikut adalah Alur Penetapan Dan Pemberian No Registrasi Rumah Walet

  1. Pemohon / pengguna jasa mengajuan permohonan pemeriksaan karantina
  2. Pejabat Fungsional menerima surat permohonan pemeriksaan karantina dan kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Apabila setelah diperiksa dokumen tidak lengkap dikembalikan ke pemohon/pengguna jasa
  4. Apabila dokumen lengkap maka proses dilanjutkan
  5. Pejabat fungsional menyerahkan surat permohonan pemeriksaan karantina kepada Kepala Balai
  6. Kepala Balai memberikan penugasan kepada pejabat fungsional
  7. Pejabat Fungsional KH melakukan Pengasingan dan Pengamatan di IKH dan pemeriksaan sampel di laboratorium
  8. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium tidak bebas HPH dan HPHK maka pejabat fungsional melaksanakan perlakuan terhadap MP yang terserang tersebut dan jika bisa dibebaskan dari HPH dan HPHK maka proses dilanjutkan
  9. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium bebas HPH dan HPHK maka dilanjutkan ke proses selanjutnya
  10. Pejabat fungsional melakukan tindakan penolakan terhadap MP yang tidak bisa dibebaskan dari HPHK Golongan II atau tidak dilengkapi dokumen KH
  11. Pejabat Fungsional KH melaksanakan pemusnahan terhadap MP yang tertular HPHK golongan I atau yang ditolak setelah dilakukan pengmatan dan atau penahanan.
  12. Pejabat fungsional melakukan pencetakan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)/ Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)/ Surat Keterangan Benda Lain (KH-13)
  13. Bendahara PNBP menerbitkan kuitansi pembayaran dan menerima pembayaran imbal jasa karantina dan menyerahkan sertifikat Karantina kepada pengguna jasa

Kategori Risiko

Waktu Layanan

Risiko Rendah (Low Risk) : Pakan Ternak, Vaksin, Obat Hewan, Bakso, Nugget, Telur Konsumsi, Susu, Madu dll

1 Hari

Risiko Sedang (Medium Risk) : Daging, Kulit, Telur Tetas, Sarang Burung Walet

4 Hari

Risiko Tinggi (High Risk) : Sapi bibit/indukan, Sapi Bakalan/Sapi Potong, DOD

10 – 21 Hari

- Pemeriksaan fisik : Rp.50 (untuk But Guano)

- Sertifikat Rp.5000

Sertifikat kesehatan Karantina Hewan (KH-11, KH.12 dan KH13)

Prosedur penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina

  1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima pengaduan;
  2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor kotak pengaduan, telepon, e-mail, fanpage Face Book, instagram dan twitter yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan;
  3. Tim penanganan pengaduan  menerima dan menindaklanjuti  pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing kepala seksi;
  4. Kepala seksi KH/KT/TU melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan;
  5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka kepala balai dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkelanjutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikasi ekspor hewan dan produk"