NO | KEGIATAN | |
WAKTU | ||
1 | Menugaskan tim UPG untuk melakukan tindak lanjut atas laporan yang ada | 1 menit |
2 | Membuat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan | 1 menit |
3 | Melakukan pemanggilan terhadap orang yang bersangkutan untuk dicari informasi lebih detail | 120 menit |
4 | Melakukan proses wawancara dalam rangka pulbaket | 180 menit |
5 | Membuat Berita Acara Wawancara dan ditandatangani oleh terperiksa dan pejabat yang memeriksa | 5 menit |
6 | Menandatangani Berita Acara Wawancara | 5 menit |
7 | Menyampaikan berita acara wawancara kepada ketua tim UPG | 5 menit |
317 |
Tidak dipungut biaya
Laporan Terkait Gratifikasi
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store