Pengendalian Gratifikasi

  1. Mengisi form UPG Gratifikasi
  2. Menyerahkan bukti pengaduan gratifikasi
  3. Menandatangani berita wawancara terkait Gratifikasi

  1. 1 Tim kepala UPT / Kabid Wasdak menugaskan tim UPG untuk melakukan tindak lanjut atas laporan yang ada
  2. 2 Tim Sub UPG Membuat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan
  3. 3 Tim sub UPG melakukan pemanggilan terhadap orang yang bersangkutan untuk dicari informasi lebih detail
  4. 4 Tim Sub UPG melakukan proses wawancara dalam rangka pulbaket
  5. 5 Tim Sub UPG membuat Berita Acara Wawancara dan ditandatangani oleh terperiksa dan pejabat yang memeriksa
  6. 6 Pengguna jasa atau terperiksa menandatangani Berita Acara Wawancara
  7. 7 Tim Sub UPG menyampaikan berita acara wawancara kepada ketua tim UPG

NO KEGIATAN  
WAKTU
 
1 Menugaskan tim UPG untuk melakukan tindak lanjut atas laporan yang ada 1 menit
2 Membuat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan 1 menit
3 Melakukan pemanggilan terhadap orang yang bersangkutan untuk dicari informasi lebih detail 120 menit
4 Melakukan proses wawancara dalam rangka pulbaket 180 menit
5 Membuat Berita Acara Wawancara dan ditandatangani oleh terperiksa dan pejabat yang memeriksa 5 menit
6 Menandatangani Berita Acara Wawancara 5 menit
7 Menyampaikan berita acara wawancara kepada ketua tim UPG 5 menit
    317

Tidak dipungut biaya

Laporan Terkait Gratifikasi

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store