Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Domestik Masuk

  1. 1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Pasport)
  2. 2. Surat Kuasa
  3. 3. Surat Tugas
  4. 4. Sertifikat Kesehatan Hewan/Sanitasi Produk Hewan/Benda Lain dari daerah asal (daerah pengeluaran)

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. 2. Pejabat Karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. 3. Pejabat Karantina melakukan disposisi penugasan
  4. 4. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan
  5. 5. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan
  6. 6. Pejabat Karantina menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa
  7. 7. Pejabat Karantina membuat kuitansi dan billing pembayaran
  8. 8. Pejabat Karantina menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi
  9. 9. Pejabat Karantina mencetak persetujuan bongkar dan KH-14
  10. 10. Pejabat Karantina menandatangani persetujuan bongkar dan KH-14
  11. 11. Pejabat Karantina mengagendakan KH-14
  12. 12. Pengguna jasa mengambil Sertifikat dan menulis di buku tanda terima

SOP Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Domestik Masuk
No. KEGIATAN waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 3 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan 30 menit
3 Melakukan disposisi penugasan 5 menit
4 Melakukan pemeriksaan kesehatan/kemasan dan alat angkut 60 menit
5 Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan 15 menit
6 Menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa 15 menit
7 Membuat kuitansi 5 menit
8 Melakukan pembuatan billing pembayaran 5 menit
9 Menerima tanda pembayaran billing dan mengecek Simponi 5 menit
10 Mencetak persetujuan bongkar dan KH-14 5 menit
11 Menandatangani persetujuan bongkar dan KH-14 3 menit
12 Mengagendakan KH-14 3 menit
13 Mengambil  Sertifikat dan menulis di buku tanda terima  3 menit
  TOTAL WAKTU BAKU  157 menit

Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Domestik Masuk :

1. Sertifikat Pelepasan Rp. 5.000

2. Untuk PNBP tergantung Media Pembawa sesuai PP 35 2016 

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store