Jasa Sertifikasi Karantina Hewan IMPOR Bahan baku Pakan Ternak

  1. a. Health Certificate (HC) dari negara asal
  2. b. Certificate Of Origin (COO) dari negara asal
  3. c. Certificate Of Analysis (COA) dari produsen
  4. d. Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian Republik Indonesia

  1. a. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan buki kelengkapan dokumen persyaratan b. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh Petugas Fungsional Karantina Hewan. c. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. d. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) e. Pemeriksaan Dokumen dan Pemeriksaan Fisik f. Laporan Hasil Pemeriksaan (KH-3) g. Diterbitkan KH-5 (persetujuan bongkar) h. Hasil Pemeriksaan bebas HPHK ? diterbitkan sertifikat pelepasan (KH-14) i. Melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan yang ditetapkan k. Menerima Sertifikat Pembebasan ( KH-14 )

Resiko Rendah  1 jam   -  1   Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -  3   Hari

Resiko Tinggi     1 Jam   - 21 Hari

N/b : Tergantung jenis  Komoditi

- Pemeriksaan Fisik Rp. 10,-

- Dokumen Karantina Hewan Rp. 5.000,-

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan KH-14

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Sertifikasi Karantina Hewan IMPOR Bahan baku Pakan Ternak"