NO | KEGIATAN | WAKTU |
1 | Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina | 2 menit |
2 | Menerima dan memproses dokumen permohonan | 33 menit |
3 | Melakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik , dilakukan pengambilan sampel apabila diperlukan | 15 menit |
4 | Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan dan membuat diagnosa | 3 menit |
5 | Memberi rekomendasi pembebasan | 5 menit |
6 | Membuat kuitansi sementara dan billing | 1 menit |
7 | Mencetak Sertifikat KH-14 | 1 menit |
8 | Menandatangani Sertifikat KH-14 | 1 menit |
9 | Mengagendakan sertikat KH-14 | 1 menit |
10 | Menerima Sertifikat KH-14 dan menulis di buku tanda terima / agenda KH 14 | 1 menit |
Jumlah waktu | 63 menit |
Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Pakan Hewan Kesayangan :
1. PNBP MP Impor Rp. 200/Kilogram
2. Sertifikat Pelepasan (KH-14) Rp. 5.000
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store