Layanan Sertifikasi impor MP HPHK bahan baku pakan ternak

  1. dilengkapi surat keterangan untuk benda lain
  2. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  4. dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan : Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin, Invoice, Packing List Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan, Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina, Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB)

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
  5. Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk media pembawa yang di TPK.
  6. Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk media pembawa yang di TPK.
  7. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen

15 menit pemeriksaan dokumen

2 jam pemeriksaan fisik

1 jam pengambilan sampel

1 jam pengiriman sampel

2 jam uji diagnostik (kemurnian mikroskopis, rapid feed cek)

15 menit penerbitan sertifikat pelepasan Karantina hewan (certificate of animal quarantine release) KH-14

berdasarkan PP 35 tahun 2016

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan fisik 50 / kg
2 Pengambilan dan pengiriman sampel 1.000 / sampel
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 / sertifikat
  Jenis Uji Diagnostik    
4 Kemurnian mikroskopis 5.000 / sampel
5 Rapid Feed Cek 125.000 /sampel

 

sertifikat pelepasan Karantina hewan (certificate of animal quarantine release) KH-14

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya

Jl. Raya Bandara Juanda No.26, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61253

(031) 8673997 / (031) 8673996

website : https://karantinasby.pertanian.go.id

email : infokarantinasby@pertanian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi impor MP HPHK bahan baku pakan ternak"