No. | KEGIATAN | waktu |
1 | Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina | 3 menit |
2 | Menerima dan memproses dokumen permohonan | 30 menit |
3 | Melakukan disposisi penugasan | 5 menit |
4 | Melakukan pemeriksaan kesehatan/kemasan dan alat angkut | 60 menit |
5 | Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan | 15 menit |
6 | Menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa | 15 menit |
7 | Membuat kuitansi | 5 menit |
8 | Membuat billing pembayaran | 5 menit |
9 | Menerima tanda pembayaran billing dan pengecekan Simponi | 5 menit |
10 | Mencetak persetujuan muat dan KH-11/KH-12/KH-13 | 5 menit |
11 | Menandatangani persetujuan muat dan KH-11/KH-12/KH-13 | 3 menit |
12 | Mengagendakan KH-11/KH-12/KH-13 | 3 menit |
13 | Mengambil Sertifikat dan menulis di buku tanda terima | 3 menit |
TOTAL WAKTU BAKU | 157 menit |
Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Domestik Keluar :
1. Sertifikat Pelepasan Rp. 5.000
2. Untuk PNBP tergantung Media Pembawa sesuai PP 35 2016
Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13).
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store