Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Domestik Keluar

  1. Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan /Keterangan Sanitasi Produk Hewan/Surat Keterangan Asal

  1. Pengguna jasa/ kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. Pejabat Karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. Ka UPT melakukan disposisi penugasan
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kesehatan/kemasan dan alat angkut
  5. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan
  6. Pejabat Karantina menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa
  7. Pejabat Karantina membuat kuitansi
  8. Pejabat Karantina membuat billing pembayaran
  9. Pejabat Karantina menerima tanda pembayaran billing dan pengecekan Simponi
  10. Pejabat Karantina mencetak persetujuan muat dan KH-11/KH-12/KH-13
  11. Pejabat Karantina menandatangani persetujuan muat dan KH-11/KH-12/KH-13
  12. Pejabat Karantina mengagendakan KH-11/KH-12/KH-13
  13. Pengguna jasa/ kuasanya mengambil Sertifikat dan menulis di buku tanda terima

No. KEGIATAN waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 3 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan 30 menit
3 Melakukan disposisi penugasan 5 menit
4 Melakukan pemeriksaan kesehatan/kemasan dan alat angkut 60 menit
5 Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan/kemasan 15 menit
6 Menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa 15 menit
7 Membuat kuitansi 5 menit
8 Membuat billing pembayaran  5 menit
9 Menerima tanda pembayaran billing dan pengecekan Simponi 5 menit
10 Mencetak persetujuan muat dan KH-11/KH-12/KH-13 5 menit
11 Menandatangani persetujuan muat dan KH-11/KH-12/KH-13 3 menit
12 Mengagendakan KH-11/KH-12/KH-13 3 menit
13 Mengambil  Sertifikat dan menulis di buku tanda terima  3 menit
  TOTAL WAKTU BAKU  157 menit

Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Domestik Keluar :

1. Sertifikat Pelepasan Rp. 5.000

2. Untuk PNBP tergantung Media Pembawa sesuai PP 35 2016 

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13).

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store