PELAYANAN SERTIFIKASI ANTAR AREA MASUK & KELUAR MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

  1. Membawa fotocopy kartu identitas pemilik
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Pemasukan Antar Area media pembawa OPTK : A. Sertifikat kesehatan tumbuhan dari tempat pengeluaran, B. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan C. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan;serta memenuhi prosedur, waktu dan biaya yang ditetapkan
  4. Pengeluaran Antar Area media pembawa OPTK : A. Dilengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan, B. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan, C. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran; serta memenuhi prosedur, waktu dan biaya yang ditetapkan. D. SATS-DN untuk tumbuhan liar/dilindungi.

  1. - Pemasukan Antar Area media pembawa OPTK : A. Sertifikat kesehatan tumbuhan dari tempat pengeluaran, B. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan C. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan;serta memenuhi prosedur, waktu dan biaya yang ditetapkan - Pengeluaran Antar Area media pembawa OPTK : A. Dilengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan, B. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan C. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran; serta memenuhi prosedur, waktu dan biaya yang ditetapkan. D. SATS-DN untuk tumbuhan liar/dilindungi.

  • Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan beresiko rendah : Max. 1 Hari
  • Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan beresiko sedang : Max 3 Hari
  • Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan beresiko tinggi : Max 21 Hari

 

  • Tarif bedasarkan : Peraturan Pemerintah (PP) NO. 35 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
  • Dokumen Sertifikat Karantina Tumbuhan : Rp. 5000 per sertifikat
  • Keterangan tambahan : selain tarif dokumen sertifikat akan dikenakan tarif tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana telah diatur di dalam “Peraturan Pemerintah (PP) NO. 35 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian”.

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9), Fumigation Certificate (KT-4), Phytosanitary Certificate (KT-10), Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)

Informasi, Saran dan Pengaduan :

  • Loket Pengaduan : Jl. DR. Sam Ratulangi No.35 Biak
  • Telepon          : 0981 – 26615 atau 22084
  • Email              : skpbiak@pertanian.go.id atau skp.pelayanan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN SERTIFIKASI ANTAR AREA MASUK & KELUAR MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA"