Pengiriman Sapi Potong

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan Setempat
  3. Membawa Surat Izin Rekomendasi Pengeluaran dari Dinas Peternakan Setempat

  1. Mengisi form permohonan pengeluaran media pembawa
  2. Membawa dokumen persyaratan (SKKH dan Surat Izin Rekomendasi Pengeluaran dari Dinas Setempat)
  3. Pejabat Karantina akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan memasukkan data ke dalam IQ-Fast
  4. Media pembawa masuk ke Instalasi Karantina Hewan untuk dilakukan tindakan karantina
  5. Pejabat karantina melakukan pengambilan sampel darah untuk dilakukan uji Brucellosis
  6. Pejabat karantina melakukan pengujian sampel di laboratorium
  7. Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Service Level Arrangement Tindakan Karantina :

Resiko Rendah : 1 Jam - 1 Hari

Resiko  Sedang : 1 Jam - 3 Hari

Resiko Tinggi     : 1 Jam - 14 Hari

Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-

Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Sapi Potong"