Layanan sertifikasi karantina hewan domestik keluar (antar area)

  1. 1. Foto kopi identitas pribadi (KTP atau lainnya)
  2. 2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk Hewan atau Surat Keterangan Produk Hewan untuk Produk Hewan
  3. 3. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN) untuk Satwa liar yang dilindungi
  4. 4. Dokumen persyaratan teknis sesuai daerah tujuan

  1. 1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan (KH-1)
  2. 2. Pejabat Fungsional menerima permohonan pemeriksaan karantina
  3. 3. Pejabat Fungsional KH melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Pejabat Fungsional menyerahkan permohonan pemeriksaan karantina kepada Kepala UPT
  5. 5. Kepala UPT menugaskan Pejabat Fungsional untuk melaksanakan tindakan KH (KH-2)
  6. 6. Pejabat Fungsional KH melakukan Pengasingan dan Pengamatan di IKH dan pemeriksaan sampel di laboratorium
  7. 7. Pejabat Fungsional KH melaksanakan perlakuan terhadap MP yang terserang HPH dan HPHK
  8. 8. Pejabat Fungsional melakukan tindakan penolakan MP karena tidak bisa dibebaskan dari HPHK golongan II atau tidak dilengkapi dokumen KH
  9. 9. Pejabat Fungsional KH melakukan pemusnahan terhadap MP yang tertular HPHK golongan I atau yang ditolak setelah dilakukan Pengamatan dan atau Penahanan
  10. 10. Pejabat Fungsional melakukan pencetakan sertifikat Kesehatan (KH-11, 12 atau 13)
  11. 11. Penyerahan Sertifikat Karantina Kesehatan

1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari

2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari

 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2016

1. Rp 5.000,000 untuk Dokumen Tindakan Karantina per sertifikat

2. Tarif seuai dengan komoditas yang akan dilalulintaskan seuai dengan PP N0. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Contoh untuk Sarang Burung Walet : Pemeriksaan Fisik = 5000/Kg

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13).

Call Center : 08115470122 / 08115423292

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikasi karantina hewan domestik keluar (antar area) "