Pengajuan Permohonan Penilaian Tempat Lain dan In Line Inspection Secara On line

  1. Akta Perusahaan
  2. NPWP
  3. SIUP/NIB
  4. Bukti Kerjasama (JIka pihak ketiga)

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan di PrioqKlik
  2. Petugas memverifikasi permohonan, menentukan petugas
  3. Pejabat menerbitkan Surat Tugas
  4. Petugas melakukan penilaian, membuat laporan
  5. Pejabat menerima laporan, menerbitkan Surat Keputusan (SKep) sesuai dengan hasil penilaian tempat lain
  6. Petugas mengunggah SKep ke sistim
  7. Pengguna jasa menerima SKep dengan cara mengunduh dan mencetak di PrioqKlik

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Tempat Lain

Pengaduan dan respon di PrioqKlik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Penilaian Tempat Lain dan In Line Inspection Secara On line "