Pelayanan Sertifikasi Impor MP HPHK

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan (Healt Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenangdi negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan;
  2. Dilengkapi Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media yang tergolong benda lain;
  3. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

  1. Pengguna Jasa mengajukan Surat Permohonan pemasukan Media Pembawa (KH-1) secara online (PPK online) atau secara manual beserta dokumen kelengkapannya kepada Petugas counter.
  2. Petugas counter menerima permohonan beserta dokumen kelengkapannya, mencatat dan mengagendakan untuk diteruskan kepada Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan;
  3. Kepala UPT menugaskan Fungsional Karantina Hewan untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa;
  4. Fungsional MV/PV melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa (jika persyaratan tidak lengkap maka dilakukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan);
  5. Fungsional MV/PV melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa HPHK ( jika media pembawa tidak sehat maka dilakukan tindakan perlakuan/penolakan/pemusnahan);
  6. Fungsional MV/PV menerbitkan sertifikat pelepasan karantina hewan dan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
  7. Bendahara penerima menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa;
  8. Petugas Counter menerima sertifikat pelepasan karantina hewan dari bendahara penerimaan untuk disampaikan kepada Pengguna Jasa;
  9. Pengguna jasa menerima sertifikat pelepasan karantina hewan/keamanan PSAH dengan menunjukkan kwitansi lunas dari Bendahara Pengeluaran

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Penugasan melakukan tindakan Karantina Hewan (KH-2) sampai tanggal diterbitkannya Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Resiko rendah : 1 - 3 hari

 

Biaya sertifikat : Rp. 5.000,- / Sertifikat

Biaya lainnya sesuai jenis komoditi berdasarkan  PP Nomor 35 tahun 2016 tentang PNBP

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Loket Pengaduan dan Customer Service diseluruh kantor pelayanan

Telepon                               : (0711- 411609 / 470324) (hunting)

 Email                                 : bkp­_palembang@ymail.com

 SMS Center                      : 081272468745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Impor MP HPHK"