Tindakan Karantina Hewan Terhadap Babi Antar Area Domestik Keluar

  1. Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. Pengguna jasa/ kuasanya mengajukan permohonan
  2. Pejabat Karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. Ka UPT melakukan disposisi penugasan
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan kemasan
  5. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pemeriksaan
  6. Pejabat Karantina menerima hasil laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa
  7. Pejabat Karantina membuat kuitansi
  8. Pejabat Karantina membuat billing pembayaran
  9. Pejabat Karantina menerima tanda pembayaran dan pengecekan Simponi
  10. Pejabat Karantina mencetak persetujuan muat dan sertifikat KH-11
  11. Pejabat Karantina menandatangani KH-6 & KH-11
  12. Pejabat Karantina mengagendakan sertikat KH-11
  13. Pengguna jasa/ kuasanya mengambil Sertifikat KH-11 dan menulis di buku tanda terima

NO KEGIATAN  
waktu
1 Mengajukan permohonan 5 menit 
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan  30 menit
3 Melakukan disposisi penugasan 5 menit
4 Melakukan pemeriksaan  kesehatan hewan dan kemasan 90 menit
5 Membuat laporan hasil pemeriksaan 30 menit
6 Menerima hasil laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa 15 menit
7 Membuat kuitansi 5 menit
8 Membuat billing pembayaran 5 menit
9 Menerima tanda pembayaran dan pengecekan Simponi 5 menit
10 Mencetak persetujuan muat dan sertifikat KH-11 5 menit
11 Menandatangani KH-6 & KH-11 3 menit
12 Mengagendakan sertikat KH-11 3 menit
13 Mengambil Sertifikat KH-11 dan menulis di buku tanda terima  3 menit
Total 204 menit

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Babi Antar Area  Domestik Keluar

1. PNBP MP Babi Rp. 5.000/Ekor

2. Sertifikat Kesehatan (KH-14) Rp. 5.000

 

Apabila Ada Perusahaan di periksa di luar Pelabuhan biaya perjalanan dinas

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store