Tindakan Karantina Hewan Terhadap Ekspor Hbah Bone Grist

  1. 1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Pasport)
  2. 2. Surat Kuasa
  3. 3. Surat Tugas
  4. 4. Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan
  5. 5. Sertifikat Analisa Produk Hewan
  6. 6. Packing List
  7. 7. Invoice
  8. 8. Persetujuan Ekspor Barang (PEB)

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. 2. Pejabat Karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. 3. Pejabat Karantina memberikan disposisi penugasan pemeriksaan
  4. 4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik/ kesehatan media pembawa dan kemasan
  5. 5. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pemeriksaan fisik, lab & kesimpulan diagnosa
  6. 6. Pejabat Karantina menerima hasil pemeriksaan, melakukan diagnosa dan membuat rekomendasi sertifikat sanitasi produk hewan
  7. 7. Pejabat Karantina Karantina membuat dan mencetak kwitansi dan billing PNBP
  8. 8. Pejabat Karantina menerima bukti pembayaran PNBP
  9. 9. Pejabat Karantina melakukan pencetakan KH-12
  10. 10. Pejabat Karantina melakukan penandatanganan KH-12
  11. 11. Pejabat Karantina melakukan Upload KH-12 ke INSW
  12. 12. Pejabat Karantina mengagendakan KH-12
  13. 13. Pengguna jasa mengambil sertifikat karantina dan menulis di buku tanda terima

SOP TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP EKSPOR HBAH BONE GRIST
NO KEGIATAN Waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 2 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan  33 menit 
3 Melakukan pemeriksaan fisik 15 menit
4 Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan dan membuat diagnosa  3 menit
5 Menerima hasil pemeriksaan, melakukan diagnosa dan membuat rekomendasi pelepasan 5 menit
6 Membuat dan mencetak kwitansi sementara dan mencetak billing 1 menit
7 Mencetak Sertifikat KH-12 1 menit
8 Menandatangani Sertifikat KH-12 1 menit
9 Mengagendakan sertikat KH-12 1 menit
10 Mengambil Sertifikat KH-12 dan menulis di buku tanda terima / agenda KH 12 1 menit 
Jumlah waktu  66 menit

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Ekspor Hbah Bone Grist

1. PNBP MP Bone Grist Rp. 50/Kilogram

2. Sertifikat (KH-12) Rp. 5.000

 

Apabila Ada Perusahaan di periksa di luar TPK/TPFT biaya perjalanan dinas

 

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store