Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Risiko Media Pembawa, sebagai berikut :
1. Resiko Rendah : 1 Jam s.d 1 Hari
2. Resiko Sedang : 1 Jam s.d 3 Hari
3. Resiko Tinggi : 1 Jam s.d 21 Hari
Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 : Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00 Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016.
Sertifikat Karantina
Mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat di SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Meneri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 adalah sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store