Layanan Sertifikasi Karantina Impor Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina

  1. Foto Copy Kartu Identitas Pemilik
  2. Import Permit / Letter of Credit/ Shipping Instruction / Packing List / Invoice
  3. Persetujuan Impor Barang
  4. Bill of Lading/ Airway Bill
  5. Certifcate of Health / Sanitary
  6. Cites

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) dan dimasukkan ke dalam map (impor : kuning, antar area : pink) melalui petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukanan analisis dan verifikasi dokumen; 2. Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan / Atau Pengeluaran (KH-1); 3. Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai; Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina ( 8 P ); 4.Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen; Apabila setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka petugas karantina melakukan tindakan penolakan bongkar dengan menerbitkan Surat Penolakan Bongkar (KH-4); 5. Apabila terjadi perubahan (mutasi) kondisi media pembawa selama dalam perjalanan alat angkut, maka penanggung jawab alat angkut mengisi Keterangan Muatan Media Pembawa (FORM 2); 6. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5); 7. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penahanan (KH-8A) kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan (KH-8B); 8. Apabila setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penolahan (KH-9A) kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan (KH-9B); 9. Apabila setelah dilakukan penolakan, media pembawa tidak segera dibawa keluar dari area tujuan dalam batas waktu paling lama 24 jam, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah pemusnahan (KH-10A) kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan (KH- 10B); 10. Media pembawa yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka setelah di terbitkan KH-5 dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7). 11. Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3) 12. Apabila dokumen karantina yang dipersyaratkan telah lengkap dan media pembawa dinyatakan tidak tertular, bebas dari gejala hama dan penyakit hewan karantina, dan bebas dari ektoparasit maka dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14). 13. Berdasarkan sertifikat KH-14, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14). 14. Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.

Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Risiko Media Pembawa, sebagai berikut :

 1. Resiko Rendah : 1 Jam s.d 1 Hari

 2. Resiko Sedang : 1 Jam s.d 3 Hari  

 3. Resiko Tinggi : 1 Jam s.d 21 Hari

Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 :  Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00  Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016.

Sertifikat Karantina

Mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat di SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Meneri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan masyarakat 
  2. Petugas menerima formulir Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah diisi, dalam waktu 1 hari kerja
  3. Unit Pelaksana Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (UPP-Dumas)SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menentukan klasifikasi pengaduan : a) Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan, atau b) Pengaduan yang berkadar pengawasan, dalam waktu 1 hari kerja
  4. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyampaikan pengaduan yang berkadar pengawasan kepada UPP Dumas Tingkat Kementerian Pertanian, dalam waktu 1 hari kerja
  5. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyampaikan pengaduan yang tidak berkadar pengawasan kepada UPP Dumas Tingkat Badan Karantina Pertanian, dalam waktu 1 hari kerja
  6. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyelesaikan pengaduan yang tidak berkadar pengawasan, dalam waktu 14 hari kerja
  7. Pimpinan unit kerja melaksanakan pemantauan penyelesaian Dumas, dalam waktu 14 hari kerja
  8. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan memberikan informasi kepada masyarakat/ pelapor terhadap penyelesaian Dumas, dalam waktu 1 hari kerja
  9. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyusun dan menyampaikan laporan kepada UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, dan mendokumentasikan hasil penyelesaian Dumas, dalam waktu 1 bulan kerja
  10. Contax Person 08116296313 dan SMS Center 08116296318
  11. Email karantina_tba@pertanian.go.id/skptbasahan@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Impor Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina"