Monev Layanan Prioritas Karantina Pertanian

  1. Mengisi form monev LPKP yang sama dengan pada saat penilaian LPKP
  2. Mengumpulkan berkas / dokumen perusahaan sesuai dengan penilaian LPKP sebelumnya sepert kelengkapan berkas identitas, NPWP, SITU, Api-P/API-U, struktur organisasi, dokumen sistem manajemen mutu (ISO), TDP, akta notaris, siup,dan surat pernyataan
  3. Yang berhak dilakukan monev adalah perusahaan yang memang sudah ditetapkan sebagai perusahaan penilaian LPKP sebelumya dan sudah memiliki SK LPKP.
  4. Persyaratan teknis : 1. profilling importir (rekam jejak 3 tahun, importir produsen bukan trader, memiliki PPK ONline, selalu lapor, tidak menggunkan PPJK, tidak menggunakan pihak ke tiga yang black list, ketersediaan sarana dan prasarana, SDM memadai, pemasukan 3 tahun terakhir, pemasukan secara rutin dg vol dan frek tinggi), 2. Media pembawa (HBAH dan resiko rendah), 3. Negara asal status HPHK.

  1. 1 Ka UPT/Kabid Wasdak menugaskan pejabat fungsional untuk melakukan monev LPKP
  2. 2 Pejabat fungsional membuat surat tugas pelaksanaan monev LPKP
  3. 3 Pejabat fungsional membuat surat penyampaian monev LPKP ke perusahaan
  4. 4 Pejabat fungsional menyampaikan surat monev LPKP
  5. 5 Perusahaan menerima surat pemberitahuan monev
  6. 6 Pejabat fungsional melaksanaan kegiatan monev
  7. 7 Pejabat fungsional membuat Laporan Monev
  8. 8 Perusahaan Menandatangani laporan monev tim LPKP
  9. 9 Pejabat fungsional menyampaikan laporan monev LPKP
  10. 10 Ka UPT/Kabid wasdakMenerima laporan monev

No. Kegiatan  
Waktu Output
1 2 7 8
1 Menugaskan pejabat fungsional untuk melakukan monev LPKP 10 menit draft surat tugas
2 Membuat surat tugas pelaksanaan monev LPKP 10 menit Surat tugas ditandatangani
3 Membuat surat penyampaian monev LPKP ke perusahaan 10 menit Surat pemberitahuan ditandatangani
4 Menyampaikan surat monev LPKP 60 menit Surat pemberitahuan
5 Menerima surat pemberitahuan monev 10 menit Konfirmasi dari perusahaan
6 Pelaksanaan kegiatan monev 60 menit Notulensi, Dokumentasi
7 Membuat Laporan Monev 60 menit Laporan monev
8 Menandatangani laporan monev tim LPKP 10 menit Laporan monev ditandatangani
9 Menyampaikan laporan monev LPKP 10 menit Laporan monev ditandatangani
10 Menerima laporan monev 10 menit Laporan monev diterima
    250 menit  

 

Contoh Mengambil Perjalanan Ke Bogor

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Laporan Monitoring Evaluasi Layanan Prioritas Karantina Pertanian

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store