Domestik Masuk Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina

  1. Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang /Karantina Hewan daerah asal.
  2. Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak dari pejabat yang berwenang di daerah tujuan (bila diperlukan dan akan diatur lebih lanjut)
  3. Surat Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari pejabat yang berwenang di daerah asal (bila diperlukan dan akan diatur lebih lanjut)
  4. Hasil Laboratorium

  1. Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manualdan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen persyaratan.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas penerima dokumen.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (2 butir e).
  4. Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
  5. Penerbitan Surat Tugas (KH-2), KH-3 dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar /Perintah Masuk Karantina).
  6. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium (Pengambilan Sampel dilakukan pada Jam 08.00 – 12.00)
  7. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)
  8. Penerbitan kuitansi PNBP dan penyerahan KH-12
  9. Pemasukan MP?HPHK harus dilaporkan ke Petugas Karantina Hewan ditempat-tempat pemasukan, sekurang-kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.

7 Hari kerja

Berdasarkan PP 35 tahun 2016

Sertifikat Karantina Hewan

Pengaduan dapat melalui Telepon /SMS  ke 0811 426 328
atau melalui e-mail skpmamuju@gmail.com
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Domestik Masuk Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina"