Layanan Sertifikasi Tumbuhan Dan Produk Ekspor

  1. Dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan;
  4. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
  5. Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan);.
  6. Packing declaration (untuk kemasan kayu);
  7. Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB).

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (SP-1) atau lembar aju secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) dan dimasukkan ke dalam map ditujukan kepada Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk melalui petugas penerimaan dokumen (pendok); Petugas pendok menyerahkan SP-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat yang ditunjuk; Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1); Pejabat yang ditunjuk menyerahkan surat tugas ( DP-1) kepada Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan ( POPT ) untuk melakukan pemeriksaan administratif ( Kelengkapan, Kebenaran isi dan keabsahan dokumen persyaratan ) Pejabat fungsional POPT melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas ( DP-1 ) Pejabat fungsional POPT melakukan Pemeriksaan Kesehatan terhadap MP OPT/OPTK di Lapang dan dilanjutkan di laboratorium serta menerbitkan Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan (DP-5) Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Pejabat yang ditunjuk. Pejabat yang ditunjuk menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya Pejabat Fungsional POPT menerbitkan Phytosanitary Certificate ( KT.10 ) atau Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area ( KT.12 ) dan menyerahkan kepada Seksi Karantina Tumbuhan. Berdasarkan Sertifikat KT-10 / KT-12, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan sertifikat karantina (KT-10,) Pejabat yang ditunjuk menyerahkan sertifikat Phytosanitary Certificate ( KT-10 ) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.

- Jangka waktu penyelesaian untuk komoditas resiko rendah (low risk) adalah 1 hari

- Untuk komoditas resiko menengah (medium risk) adalah 3 hari

- Untuk komoditas resiko tinggi (high risk) adalah 21 hari dan dapat diperpanjang apabila memerlukan pemeriksaan yang lebih intensif.

Biaya layanan sertifikasi tumbuhan dan produk ekspor berdasarkan dengan tarif yang telah diberlakukan di Peraturan Pemerikntah (PP) No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.

Phytosanitary Certificate (KT-10)

Penanganan pengaduan dapat melalui wesite http://bkp1jambi.karantina.pertanian.go.id portal PPID. Atau dapat menghubungi nomor telpon (0741) 573110, 572102  dan email bktjambi@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Tumbuhan Dan Produk Ekspor"