Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Keluar

  1. Fotocopy Identitas Pemilik/ Kuasanya (KTP/ SIM/ NPWP/ Passport);
  2. Hasil Pengujian Laboratorium;
  3. SKKH / SKKPH dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota asal;
  4. Rekomendasi Pengeluaran dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi Asal;
  5. Rekomendasi Pemasukan dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi Tujuan;
  6. Khusus unggas yang tidak untuk diperdagangkan, Pemilik / Kuasanya Mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Unggas Tidak Untuk Diperdagangkan;
  7. Khusus untuk Hewan Penular Rabies (HPR) Disyaratkan buku vaksin Rabies;
  8. SATS-DN dari Kantor BKSDA Provinsi Asal yang dikhusukan bagi jenis satwa yang dilindungi.

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya melalui petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukanan analisis dan verifikasi dokumen;
  2. Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan / Atau Pengeluaran (KH-1)
  3. Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
  4. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina ( 8 P )
  5. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
  6. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  7. Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3)
  8. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, media pembawa dinyatakan sehat dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut maka diterbitkan Surat Persetujuan Muat (KH-6).
  9. Petugas karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) atau Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13)
  10. Berdasarkan sertifikat KH-11, KH-12 atau pun KH-13, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan sertifikat karantina (KH-11. KH-12,KH-13);
  11. Petugas karantina menyerahkan sertifikat karantina (KH-11, KH-12, KH-13) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan bukti pembayaran PNBP

Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Resiko :

1. Risiko Rendah : 1 hari

2. Resiko Sedang : 3 hari

3. Resiko Tinggi : 21 hari

Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 :

1. Dokumen Tidakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00

2. Dikenakan tarif tambahan sebagai jasa tindakan karantina berdasarkan media pembawa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016.

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13).

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :
  1. Elektronik : email ( bkpbjm@pertanian.go.id)
  2. WA/SMS ( 08115047988 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Jl Mayjend. Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Banjarmasin 70118, ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Keluar"