Pelayanan sertifikasi karantina impor HPHK/OPTK

  1. 1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asal (Health certificate dan Phytosanitary certificate)
  2. 2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan
  3. 3. diserahkan kepada Pejabat Karantina untuk dilakukan tindakan karantina
  4. 4. dilengkapi dengan Dokumen tambahan dari Negara asal, jika dipersyaratkan (CoA, CoO)

  1. Prosedur Sertifikasi Impor MP HPHK 1. Pemilik MP HPHK/kuasanya melaporkan rencana pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah negara RI (impor) dengan mengisi Form-1 (Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dan Penyakit Hewan Karantina) dan menyerahkan MP HPHK berserta dokumen persyaratannya. Petugas karantina lalu menerbitkan dokumen KH-1 (Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan/Pengeluaran). 2. Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengelolaan penugasan petugas fungsional yaitu Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner melalui penerbitan dokumen KH-2 (Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan). 3. Petugas fungsional yang ditugaskan lalu melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam dokumen KH-3 (Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan). Dokumen yang diperiksa meliputi: • Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal untuk pemasukan hewan; dan/atau • Sertifikat Sanitasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal untuk pemasukan produk hewan; dan/atau • Surat Keterangan Asal (Certificate of Analysis/ Certificate of Origin) untuk media pembawa yang tergolong benda lain; dan/atau • Dokumen lain seperti Sertifikat Halal untuk produk pangan hewani bagi yang dipersyaratkan, CITES untuk satwa yang dilindungi, SATSL-LN untuk satwa yang tidak dilindungi, serta dokumen pendukung seperti Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) untuk pemasukan dari luar negeri, Bill of Lading (BL), Airway Bill, Cargo Manifest, surat keterangan mutasi muatan untuk hewan, surat keterangan tidak terjadi kontaminasi atau catatan suhu untuk produk hewan, buku vaksin, dan surat hasil uji laboratorium. 4. Bila persyaratan karantina dipenuhi oleh pemilik, dokumen persyaratan lengkap, benar, dan sah, serta berdasarkan pemeriksaan di atas alat angkut, hewan/produk hewan dinilai tidak menunjukkan gejala klinis penyakit atau berpotensi membawa penyakit, maka Medik Veteriner menerbitkan dokumen KH-5 (Persetujuan Bongkar). Jika MP HPHK harus menjalani tindakan karantina intensif, maka Medik Veteriner menerbitkan dokumen KH-7 (Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan) untuk dikenakan tindakan pengasingan, pengamatan, pemeriksaan laboratorium, dan/atau perlakuan 5. Bila dokumen tidak lengkap namun pemilik/kuasanya menjamin dapat melengkapinya, Medik Veteriner akan melakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan dokumen KH-8a (Surat Perintah Penahanan) serta KH-8b (Berita Acara Penahanan). Jika dokumen utama (Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Sanitasi, atau Surat Keterangan untuk Benda Lain) dapat dilengkapi dalam 3 hari dan dokumen lain sebagai kewajiban tambahan dapat dilengkapi dalam 7 hari, maka proses tindakan karantina akan dilanjutkan. Jika dokumen tidak dapat dilengkapi dalam batas waktu yang ditentukan maka Medik Veteriner akan melakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan dokumen KH-9a (Surat Perintah Penolakan) serta KH-9b (Berita Acara Penolakan). Jika MP HPHK tidak dibawa keluar dari wilayah negara Republik Indonesia (re-ekspor) dalam 24 jam maka Medik Veteriner melakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan dokumen KH-10a (Surat Perintah Pemusnahan) serta KH-10b (Berita Acara Pemusnahan). 6. Jika berdasarkan tindakan karantina ditemukan HPHK, maka MP HPHK dikenakan tindakan perlakuan. Jika perlakuan tidak berhasil, tida dapat, atau tidak mungkin dilakukan maka dilakukan tindakan pemusnahan atau dilakukan tindakan sesuai pedoman pengendalian penyakit hewan yang berlaku. Medik Veteriner lalu menerbitkan dokumen KH-10a (Surat Perintah Pemusnahan) serta KH-10b (Berita Acara Pemusnahan). 7. Jika berdasarkan tindakan karantina tidak ditemukan HPHK, MP HPHK telah menjalani masa karantina, maka Medik Veteriner melakukan tindakan Pembebasan. 8. Jika pemilik MP HPHK/kuasanya telah menyelesaikan semua kewajiban termasuk biaya jasa karantina, maka Medik Veteriner menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
  2. Prosedur Sertifikasi Impor MP OPTK 1. Pemilik/kuasanya melaporkan pemasukan/rencana pemasukan Media Pembawa kepada petugas karantina tentang akan dibawa/dimasukkannya suatu Media Pembawa dari pelabuhan/Bandar udara (pintu pemasukan) kedalam wilayah RI dengan mengisi form SP-1 yaitu Laporan pemasukan/pengeluaran/transit media pembawa/kemasan kayu/Kemasan Kayu/PSAT. 2. Kepala UPT/pejabat menerbitkan Surat Perintah (Formulir DP-1) yang menunjuk dan memerintahkan pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Ahli/Terampil, dalam kelompok atau individu, untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan. 3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan pemasukan, dan hasilnya dituangkan dalam formulir DP-2. 4. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan administratif, ditetapkan tindakan karantina selanjutnya. 5. Terhadap MP yang tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yaitu: • Tidak dilengkapi dengan Phytosanitary certificate dari Negara asal; • Tidak dilengkapi dengan Phytosanitary certificate For Re-ekspor dari Negara transit; • Tidak dilengkapi Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian khusus untuk tanaman dan bibit tanaman. Pejabat fungsional Karantina Tumbuhan akan membuat/menerbitkan Surat Penahanan (Formulir KT-8) dan Surat Perintah Untuk Melengkapi Dokumen Karantina Tumbuhan/PSAT (Formulir SP-3) dalam tenggang waktu 14 hari. Jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dikenakan Tindakan Penolakan (Formulir KT-13) dengan tenggang waktu 14 hari. Jika proses re-export tidak dapat dipenuhi dikenakan Tindakan Pemusnahan ( KT- 14) yaitu berita acara pemusnahan. 6. Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, koordinator fungsional melakukan pengelolaan petugas karantina dalam kelompok / individu, sesuai dengan surat tugas kepala UPT / pejabat yang ditunjuknya melalui penerbitan DP-1, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Media Pembawa (MP). 7. Hasil pelaksanaan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan di laboratorium dilaporkan secara individu / tim dalam kerangka operasional maupun kewajiban pengumpulan angka kredit sebagai dokumentasi bukti fisik yang dituangkan dengan menggunakan form DP-5. 8. Bila dari hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium ternyata bebas dari serangan OPTK maka dapat dilakukan penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/PSAT (KT-9) Bila tidak bebas dari OPTK diberi tindakan perlakuan. Bila hasilnya dapat dibebaskan dari OPTK, dapat Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/PSAT (KT-9). 9. Apabila tidak dapat dibebaskan dari OPTK atau MP mengandung OPTK Golongan I, dilakukan tindakan penolakan (KT-7 ) atau pemusnahan. 10. Semua tindakan karantina mengakibatkan kewajiban pemilik untuk membayar jasa karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kecuali pemusnahan). 11. Ketentuan-ketentuan lainnya ; - Khusus terhadap tanaman / bibit tanaman impor yang telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi, maka pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan dilanjutkan dengn pengasingan dan pengamatan dan dikeluarkan KT-2. Terhadap media pembawa dikenakan penyegelan (DP-14). - Tanaman / bibit tanaman impor yang dikeluarkan dari daerah pelabuhan dengan syarat-syarat sebagai berikut : 1. Sepengetahuan dan / atau dengan pengawalan dari pelabuhan / bandara ke lokasi pemeriksaan / pengasingan oleh petugas sesuai dengan ketentuan hasil analisis resiko OPT 2. Dipastikan tidak akan terjadi kebocoran / tercecer media pembawa selama perjalanan pengangkutan 3. Tempat dimana dilakukan pemeriksaan harus di suatu tempat terbuka / longgar / leluasa, jauh dari keramaian memungkinkan untuk dilaksanakannya pemeriksaan dan pengambilan sampel. Tindakan pemeriksaan diluar tempat pelabuhan / Bandar udara yaitu dilokasi instalasi karantina tumbuhan milik pemerintah dan instalasi karantina tumbuhan milik swasta. 4. Koordinator fungsional mengkoordinir kegiatan pemeriksaan awal di lapangan yang meliputi: • Mengawasi pembongkaran / pemuatan media pembawa OPT / OPTK; • Pemeriksaan kebenaran jenis, volume, jumlah media pembawa OPT / OPTK; • Pengamatan / pemeriksaan gejala serangan OPT / OPTK • Pengambilan sampel (contoh) media pembawa OPT / OPTK sesuai dengan Teknik dan Metoda pengambilan contoh (sampling) yang telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan validitas keilmuan untuk keperluan pemeriksaan makroskopis dan mikroskopis di laboratorium • Pengamatan / pemeriksaan makroskopis OPT / OPTK secara morfologis 5. Apabila hasil pemeriksaan terjadi ketidak-sesuaian antara kenyataan dan keterangan yang tercantum pada Phytosanitary Certificate (PC) Negara asalnya dan / atau Phytosanitary Certificate for Re-export (PCR) Negara transitnya, maka koordinator fungsional melaporkan kepada kepala UPT untuk menerbitkan DP-16, yaitu Notification of Non Compliance, dan mengirimkan ke NPPO Negara yang menerbitkan PC dan / atau PCR.

Media Pembawa HPHK/OPTK Resiko Rendah 1 jam s/d 3 hari

Media Pembawa Resiko sedang HPHK/OPTK 1 jam s/d 7 hari

Media Pembawa Resiko tinggi HPHK/OPTK 1 jam s/d 14 hari

Biaya meliputi

1. Biaya Sertifikat Rp. 5000

2. Biaya Pengujian Laboratorium (tergantung jenis pengujian)

3. Biaya Tindakan Perlakuan/Pengasingan/Pengamatan.

Sesuai dengan PP 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian. 

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) dan Karantina Tumbuhan (KT-9)

  1. Kotak Pengaduan di Counter Pelayanan
  2. Melalui Telphone 0951 321220
  3. Email : skp.sorong@gmail.com
  4. Online form di Website
  5. Melalui Portal LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sertifikasi karantina impor HPHK/OPTK"