Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Impor Media Pembawa OPTK di TPFT CDC Banda (non SPPMP)

  1. KT-2

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan sertifikasi karantina tumbuhan kepada Petugas Counter TPFT CDC Banda
  2. Petugas menerima permohonan, mencatat, mengagendakan
  3. Pejabat menugaskan POPT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa
  4. Petugas mempersiapkan pemeriksaan kesehatan media pembawa
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa OPTK risiko rendah
  6. Petugas melakukan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan karantina tumbuihan
  7. Petugas melakukan Penerbitan Kuitansi Pembayaran Jasa Karantina (PNBP) dan mencetaknya Jika terdapat perlakuan
  8. Petugas mencetak KT-9 dan membuat laporan harian pemeriksaan MP
  9. Pengguna jasa menerima sertifikat pelepasan 1 lembar dan kuitansi jika terdapat perlakuan

MP Resiko Rendah maksimal 1 hari

MP Resiko Sedang maksimal 3 hari

MP Resiko TInggi maksimal 21 hari

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Disampaiakan dan direspon via PrioqKlik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Impor Media Pembawa OPTK di TPFT CDC Banda (non SPPMP)"