Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Impor Media Pembawa OPTK di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK)

  1. KT-2
  2. SPPMP

  1. Pengguna jasa melaporkan dan menyerahkan MP untuk diperiksa
  2. Petugas menerima penyerahan MP, mengagendakan dan menyiapkan kelengkapan dokumen pemeriksaan
  3. Petugas menugaskan POPT (Terampil dan Ahli) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan MP (visual) dengan menerbitkan surat tugas (DP-1/2)
  4. Petugas mempersiapan dan melakukan pemeriksaan MP
  5. Petugas menganalisa dan memberi kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan untuk menyusun rekomendasi
  6. Petugas menerima DP-5 dengan rekomendasi bahwa MP harus ditolak dan / atau dimusnahkan dan menerbitkan surat pemberitahuan kepada pengguna jasa
  7. Petugas melakukan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan karantina tumbuihan
  8. Petugas menerbitkan kuitansi pembayaran jasa karantina (PNBP)
  9. Pengguna jasa menyelesaikan pembayaran PNBP
  10. Petugas mengunggah KT-9 ke INSW
  11. Pengguna jasa menerima sertifikat pelepasan karantina (KT-9) dan kuitansi, Surat Pemberitahuan tindakan Perlakuan (SP-4), Surat Penolakan (KT-13), Surat Perintah Pemusnahan (DP-10)

MP Resiko Rendah maksimal 1 hari

MP Resiko Sedang maksimal 3 hari

MP Resiko TInggi maksimal 21 hari

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Disampaiakan dan direspon via PrioqKlik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Impor Media Pembawa OPTK di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK)"