Tindakan Karantina Hewan Terhadap Unggas Antar Area Domestik Keluar (Tentengan)

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. Pengguna jasa/ kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan Karantina
  2. Pejabat Karantina menerima dan memproses dokumen
  3. Ka UPT memberikan disposisi penugasan pemeriksaan
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik/kesehatan dan kemasan
  5. Pejabat Karantina melakukan pembuatan laporan hasil pemeriksaan fisik/kesehatan/kemasan
  6. Pejabat Karantina menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa
  7. Pejabat Karantina membuat kuitansi
  8. Pejabat Karantina membuat billing pembayaran
  9. Pejabat Karantina menerima tanda pembayaran billing dan pengecekan Simponi
  10. Pejabat Karantina mencetak persetujuan muat dan KH-11
  11. Pejabat Karantina menandatangani persetujuan muat & KH-11
  12. Pejabat Karantina mengagendakan KH-11
  13. Pengguna jasa/ kuasanya melakukan pengambil Sertifikat Pelepasan dan menulis di buku tanda terima KH-11

No. KEGIATAN waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan Karantina  3 menit
2 Menerima dan memproses dokumen 5 menit
3 Memberikan disposisi penugasan pemeriksaan  5 menit
4 Melakukan pemeriksaan fisik/kesehatan dan kemasan 20 menit
5 Melakukan pembuatan laporan hasil pemeriksaan fisik/kesehatan/kemasan 10 menit
6 Menerima laporan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan diagnosa 10 menit
7 Membuat kuitansi 5 menit
8 Membuat billing pembayaran 5 menit
9 Menerima tanda pembayaran billing dan pengecekan Simponi 5 menit
10 Mencetak persetujuan muat dan KH-11 5 menit
11 Menandatangani persetujuan muat & KH-11 3 menit
12 Mengagendakan KH-11 3 menit
13 Melakukan pengambil  Sertifikat Pelepasan dan menulis di buku tanda terima KH-11 3 menit
  TOTAL WAKTU BAKU  82 menit

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Unggas Antar Area Domestik Keluar (Tentengan)

1. PNBP  Rp. 50/Ekor

2. Sertifikat Pelepasan (KH-11) Rp. 5.000

 

Apabila Ada Perusahaan di periksa di luar TPK/TPFT biaya perjalanan dinas

 

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Karantina Hewan Terhadap Unggas Antar Area Domestik Keluar (Tentengan)"