Layanan sertifikasi antar area keluar

  1. Disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal;
  2. Foto copy identitas;
  3. Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan daerah tujuan
  4. Disertai dengan Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA); (untuk satwa liar)

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
  3. Penanggungjawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan administratif.
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

Kategori Risiko

Waktu Layanan

Risiko Rendah (Low Risk) : Pakan Ternak, Vaksin, Obat Hewan, Bakso, Nugget, Telur Konsumsi, Susu, Madu dll

1 Hari

Risiko Sedang (Medium Risk) : Daging, Kulit, Telur Tetas, Sarang Burung Walet

4 Hari

Risiko Tinggi (High Risk) : Sapi bibit/indukan, Sapi Bakalan/Sapi Potong, DOD

10 – 21 Hari

  • Sertifikasi Sertifikat Kesehatan Hewan KH-11 : Rp.  5.000,-/sertifikat
  • Pemeriksaan Fisik/Organoleptik Sapi Potong/ bibit   : Rp.  5.000,-/ekor
  • Desinfeksi  Sapi  Potong/ Bibit : Rp.     500,-/ekor
  • Desinfeksi  Alat  Angkut : Rp.  1.000,-/meter

Acuan untuk komoditas lain sesuai dengan PP.35 tahun 2016

Sertifikat kesehatan Karantina Hewan (KH-11, KH.12 dan KH13)

Prosedur penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina

  1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima pengaduan;
  2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor kotak pengaduan, telepon, e-mail, fanpage Face Book, instagram dan twitter yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan;
  3. Tim penanganan pengaduan  menerima dan menindaklanjuti  pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing kepala seksi;
  4. Kepala seksi KH/KT/TU melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan;
  5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka kepala balai dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkelanjutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikasi antar area keluar"