Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Kulit Mentah Garaman dan Pickle

  1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Passport)
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Tugas
  4. Sertifikat Kesehatan dari Pejabat Berwenang di Negara Asal
  5. Packing List
  6. Bill of Lading
  7. Invoice
  8. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dirjen teknis Kementerian Pertanian
  9. Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. Pejabat karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik, dilakukan pengambilan sampel apabila diperlukan
  4. Pejabat karantina membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan dan membuat diagnosa
  5. Pejabat karantina memberi rekomendasi pembebasan
  6. Pejabat karantina membuat kuitansi sementara dan billing
  7. Pejabat karantina mencetak Sertifikat KH-14
  8. Pejabat karantina menandatangani Sertifikat KH-14
  9. Pejabat karantina mengagendakan sertikat KH-14
  10. Pengguna jasa/kuasanya menerima Sertifikat KH-14 dan menulis di buku tanda terima/agenda KH 14

NO KEGIATAN WAKTU
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 2 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan  33 menit 
3 Melakukan pemeriksaan kesehatan dan  fisik, dilakukan pengambilan sampel apabila diperlukan    15 menit
4 Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan dan membuat diagnosa  3 menit
5 Memberi rekomendasi pembebasan  5 menit
6 Membuat kuitansi sementara dan billing 1 menit
7 Mencetak Sertifikat KH-14 1 menit
8 Menandatangani Sertifikat KH-14 1 menit
9 Mengagendakan sertikat KH-14 1 menit
10 Menerima Sertifikat KH-14 dan menulis di buku tanda terima / agenda KH 14 1 menit 
Jumlah waktu  63 menit

Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Kulit Mentah Garaman dan Pickle

1. PNBP  Rp. 500/Kilogram

2. Sertifikat Kesehatan (KH-14) Rp. 5.000

 

Apabila Ada Perusahaan di periksa di luar TPK/TPFT biaya perjalanan dinas

 

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Kulit Mentah Garaman dan Pickle"