Layanan sertifikasi antar area masuk/keluar media pembawa Tumbuhan

  1. melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan
  2. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pcngeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
  3. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan/laporan pemasukan MP/kemasan kayu/PSAT
  2. Pejabat Fungsional menerima permohonan pemeriksaan/laporan pengeluaran MP/kemasankayu/PSAT
  3. Kepala UPT menugaskan Pejabat Fungsional untuk melaksanakan tindakan KT
  4. Pejabat Fungsional KT melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi (DP-5 atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Tumbuhan
  5. Pejabat Fungsional melaksanakan pemeriksaan kebenaran isi dokumen
  6. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan fisik / kesehatan
  7. Apabila tidak sehat dilakukan perlakuan , dan Apabila sehat dilakukan pembebasan
  8. Pejabat Fungsional mengeluarkan Sertifikat Karantina Tumbuhan (KT-12) Bendahara PNBP menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-12) dan Kwitansi

Resiko Rendah : 1 Hari

Resiko Sedang : 4 Hari

Resiko Tinggi    : 21 Hari 

Komponen PNBP :

1. Biaya Pemeriksaan Fisik

2. Biaya Pemeriksaan Laboratorium

3. Biaya Sertifikasi

4. Biaya Perjalanan Pemeriksaan

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area ( KT-12 )

Prosedur penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina 

1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima pengaduan; 

2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor kotak pengaduan, telepon, e-mail, fanpage Face Book, instagram dan twitter yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan; 

3. Tim penanganan pengaduan  menerima dan menindaklanjuti  pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing kepala seksi; 

4. Kepala seksi KH/KT/TU melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan; 

5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka kepala balai dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkelanjutan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikasi antar area masuk/keluar media pembawa Tumbuhan"