1. Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina hewan kepada petugas pelayanan 15 Menit
2. Menerima, mencatat dan memeriksa permohonan. Jika memenuhi syarat diteruskan kepada Kepala Stasiun. Jika tidak memenuhi dikembalikan kepada pengguna jasa 30 Menit
3. Menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik/klinis/organoleptik media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) 3 jam
4. Melaksanakan pemeriksaan fisik/klinis/ organoleptik dan laboratorium media pembawa HPHK 1 - 7 hari
5. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Stasiun 1 jam
6. Memeriksa dan mendisposisi tindak lanjut hasil pemeriksaan media pembawa HPHK, jika sehat diterbitkan sertifikat kesehatan hewan/sertifikat sanitasi produk hewan/keterangan untuk benda lain, jika tidak sehat dilakukan perlakuan/penolakan/pemusnahan 30 Menit
7. Menerbitkan persetujuan muat, sertifikat kesehatan hewan/sertifikat sanitasi produk hewan/keterangan benda lain atau tindakan perlakuan/penolakan/pemusnahan/surat keterangan untuk barang bukan termasuk media pembawa HPHK 30 Menit
8. Menerima, mendokumentasikan dan menyerahkan sertifikat kesehatan hewan/sertifikat produk hewan/keterangan benda lain dan kwitansi 10 Menit
9. Membayar jasa tindakan karantina hewan kepada bendahara penerimaan PNBP dan menerima sertifikat kesehatan hewan dan kwitansi 5 Menit
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
V. JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN
KARANTINA HEWAN
Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)
http://karantinapertanianende.info/pengaduan-masyarakat/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store