Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP dan KK
  2. membawa kartu kunjungan bagi pasien lama
  3. bagi pasien BPJS membawa fotocopi kartu BPJS

  1. pasien datang menuju pusat informasi untuk menyampaikan keperuannya terhadap pelayanan puskesmas
  2. pasien mengambil nomor antrian dan melakukkan pendaftaran sesuai antrian
  3. pasien menunggu di ruang tunggu sampai ada panggilan masuk ke poli gizi
  4. pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan awal oleh petugas
  5. pasien diberikan tindakan atau rujukan kefasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau cukup pengobatan rawat jalan, pemberian resepsesuai dengan diagnosa
  6. jika pengobatan rawat jalan, pasien menyerahkan resep ke kamar obat dan menunggu diruang tunggu sampai penyerahan obat
  7. pasien membayar biaya pelayanan di kasir

sesuai dengan tindakan yang diberikan berdasarkan diagnosa penyakit

sesuai dengan perda Kabupaten Bangkalan yang berlaku

PELAYANAN POLI GIZI

jika ada keluhan, klinis dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat di sampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"