Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi ktp dan KK
  2. membawa kartu kunjungan berobat bagi pasien lam
  3. bagi peserta BPJS membawa fotocopi Kartu BPJS

  1. pasien datang menuju pusat informsi untuk menyampaikan keperluannya terhadap pelayanan puskesmas
  2. pasien mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran sesuai antrian
  3. pasien menunggu di ruang tunggu sampai ada panggilan masuk ke poli pencegahan dan pengendalian penyakit (P3)
  4. pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan awal oleh petugas untuk menegakkan diagnosa penyakit, pasien diberikan tindakan atau rujukan kefasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau cukup pengobatan rawat jalan

sesuai dengan tindakan yang diberikan diagnosa penyakit

sesuai dengan perda Kabupaten Bangkalan yang berlaku

Pelayanan P3K

jika ada keluhan, klinis dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat di sampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"